Brindonews.com






Beranda Headline Tiga Balon Wali Kota Dianggap ‘Gugur’

Tiga Balon Wali Kota Dianggap ‘Gugur’

Diduga Anggaran Survei Jadi Penyebab





Ketua DPC PPP Kota Ternate, Fachri Bahmid (kanan) didampingi Muhlis Abas (kiri), Sekretaris DPC PPP Kota Ternate.

TERNATE, BRN – Sebanyak sebelas
dari tujuh belas bakal calon kepala dan wakil kepala daerah mengikuti fit and proper test Tim Penjaringan Dewan Pimpinan
Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Ternate, Sabtu (21/12)
malam. Pemaparan visi misi dipusatkan di Safirna Transito Hotel, Jalan Anggrek,
Kota Baru, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku
Utara
.

Ketua
DPC PPP Kota Ternate Fachri Bahmid mengatakan, dari sebelas nama bakal calon
(balon) diantaranya delapan balon wali kota dan tiga wakil wali kota. Delapan nama
itu diantaranya M. Tauhid Soleman, Ikbal Hi. Djabid, Mubin A. Wahid, Merlisa
Marsaoly, Rivai Umar, M. Yamin Tawari, H. Sidik Dero Siokona, dan Iswan Hasjim.

“Sedangkan
tiga nama balon wakil wali kota adalah Ridwan Dero, Syahrani Somadayo serta
Iriansyah Tajuddin,” katanya. “Ada 6 panelis yang menilai mereka,” Fachri
menambahkan.





Lakukan Perangkingan Balon

Fachri
menjelaskan, 11 nama balon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan
selanjutnya dilakukan perangkingan sebelum mengusulkan nama-nama ke dewan
pengurus pusat atau DPP. Perangkingan
berdasarkan hasil rekapitulasi nilai masing-masing kandidat dari semua panelis kemudian
dilakukan pencocokkan atau singkronisasi verifikasi administrasi para kandidat.

Menurutnya,
maksud dan tujuan proses skoring untuk menetapkan siapa di posisi wahid atau
rangkin pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Hasil perangkingan akan
diumumkan kalau sudah ada hasil pleno tim penjaringan berdasarkan nilai
kumulatif masing-masing peserta kontestasi yang diputuskan tiap-tiap penilai.





“Paling
lambat dua sampai tiga hari kedepan sudah ada hasil, karena batas waktu pemasukan
nama-nama ke DPP pada 31 Desember 2019. Kemudian terhadap balon yang diusul ke
DPP selanjutnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di tingkat pusat,” terang
Fachri.

Empat Balon Dianggap Gugur

Partai
berlambang ka’bah tersebut berhasil menjaring 17 bakal calon, meliputi
tigabelas calon wali kota dan empat wakil wali kota. Dari jumlah itu empat
diantaranya dianggap gugur karena diduga tidak menyanggupi partisipasi dana
survei. Tiga balon kepala daerah (kada) yang dianggap gugur itu yaitu, Nuryadin
Rachman, Muhammad Hasan Bay, Abdurahman Lahabato, dan Hasbi Yusup selaku balon
02.





Fachri
bilang, partisipasi dana survei berkaitan dengan komitmen atau kesepakatan
setiap kandidat yang mengikuti penjaringan. Kesepakatan atau pernyataan
menyanggupi dan menyediakan partisipasi dana survei bukan berarti mahar politik, melainkan sesuai petunjuk pelaksanaan
yang berkepentingan pada 2020.

Proses
penjaringan menurut Fachri, ada hal-hal yang perlu diseriusi kandidat, salah satunya
termasuk partisipasi dana survei. Poin kesepakatan
yang terlampir dalam formulir pendaftaran ini ditandatangani kandidat yang
akan berlaga tahun depan.

Selain
menjadi tolak ukur atau barometer, survei elektalibitas merupakan salah satu
syarat yang berikan DPP PPP kepada semua kandidat yang bertarung pada pemilihan
kepala daerah atau pilkada 2020 nanti. “Namun dalam perjalanan hingga batas
waktu pendaftaran 22 November 2019, hanya terdapat 8 balon wali kota dan tiga
wakil wali kota berparisipasi menyanggupi sesuai dengan komitmen. Dan ini tidak
ada kaitan dengan mahar politik,” kata Anggota Dewan Kota Ternate dua periode
itu.





Sekretaris
DPC PPP Muhlis Abas mengatakan, empat balon yang dianggap gugur bukan buntut
dari tidak menyanggupi dana survei. Para pelamar disaring dalam tiga tahapan
yaitu pengambilan dan pengembalian formulir sebagai tahap awal atau biasa
disebut tahap administrasi, kedua adalah survie dalam rangka mengukur
elektabilitas, dan ketiga adalah penyampaian visi misi.

Muhlis
mengemukakan, dari tiga rangkaian tersebut tidak bisa dilepaspisahkan salah
satunya. Bukan hanya sebagai pondasi dasar menyaring baik balon 01 maupun 02,
melainkan menjadi parameter dalam menentukan siapa-siapa saja melanjutkan ke
tahap fit and proper test.

“Kalau
tahapan kedua (survei) tidak dipenuhi, maka tahapan berikutnya (ketiga) tidak
bisa ikut, karena ini surat pernyataan. Pernyataan yang ditandatangani atas
nama balon itu bersedia untuk berpartisipasi dalam rangka melakukan survei,
karena ini kepentingan mengukur elektabilitas kandidat,” kata Ulis, begitu biasa
Muhlis disapa. (brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan