Tersangka Kasus APBD Fiktif Morotai Masih Berkeliaran

![]() |
Hiron Rahengki (lingkaran merah) ketikan mengikuti kegiatan Pasaparawi di Propinsi Maluku Ambon. |
MOROTAI,BRN– Meskipun sudah
ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, akan tetapi hingga saat ini Kasubag Risalah
di sekretariat DPRD Morotai Hiron Rahangkei masih berkeliaran.
Menanggapi hal tersebut, akamedisi
Universitas Pasifik (Unipas), Fandi Hi.
Latif kepada reporter brindonews.com Senin (29/10/2018) menyesalkan atas
sikap Polda Malut tak menahan tersangka dugaan kasus APBD fiktif. “ Kenapa
Polda Malut tidak melakukan penahan terhadap Kasubag Risalah di sekretariat
DPRD Morotai Hiron Rahangkei,” sesalnya.
Menurut Fandi, Polda harus
menjelaskan ke publik dengan alasan apa sehingga, tersangka APBD fiktif tak
ditahan. Karena jika persoalan ini di diamkan begitu, sudah tentu publik pasti
pempertanyakan netralisasi Polda. “ Jangan-jangan Polda sudah masuk angin,
sehingga tersangka kasus APBD fiktif tidak ditahan,” imbuh Fandi.
Fandi menjelaskan, jika
seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka dua status yang melekat pada
dirinya, yakni ditahan atau dilepaskan sementara sebagai tahanan Kota. Namun,
dirinya menilai tersangka kasus APBD fiktif harus ditahan, karena bepotensi
bisa menghilangkan barang bukti kasus yang menjeratnya.
“ Jika tersangka kasus APBD
fiktif ini statusnya sebagai tahanan kota, maka yang bersangkutan tidak boleh
keluar dari kota dimana dia ditetapkan sebagai tersangka, yakni kota Ternate,
namun yang terjadi dengan tersangka APBD fiktif balik ke Morotai dan
menjalankan tugas seperti biasanya, ini kan aneh,” kesal Fandi.
Karena menilai langkah Polda
tak menahan tersangka APBD fiktif tak tepat, Fandi meminta Polda segera
mengambil langkah untuk menahannya. “ Jika langkah ini tidak dilakukan Polda,
saya pastikan masyarakat khususnya masyarakat Morotai tidak percaya lagi dengan
tentralitas Polda,” timpal Fandi.
Tak hanya mengritisi Polda.
Fandi juga menyesalkan langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai yang
memberikan bantuan hukum terhadap tersangka kasus APBD fiktif. Baginya Pemda
telah melanggar etika berokrasi karena telah memberikan bantuan hukum tersangka
APBD fiktif. “ Heron ini kan hanya pegawai biasa, masa Pemda memberikan bantuan
hukum kepadanya, loginya dimana,” cetus Fandi.
Dari data yang dihimpun,
setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus APBD fiktif. Hiron Rahengkei tak
ditahan Polda. Hiron kembali ke Morotai menjalankan aktivitas sehari-hari dan
menjalankan tugas kantor seperti biasanya. Saat ini Heron berada di Propinsi
Maluku mengikuti kegiatan Pasaparawi yang perjalanan dinasnya ditanggung oleh
Pemda Morotai. (Fix/red)