Brindonews.com






Beranda Hukrim Kejati dan Polda Malut Didesak Periksa UJ dan Hasan Tarate

Kejati dan Polda Malut Didesak Periksa UJ dan Hasan Tarate

TERNATE, BRN – Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara didesak secepatnya mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi.

Lembaga Adhyaksa dan polisi juga didesak menelusuri keterlibatan mantan Kepala BPBJ Maluku Utara, Saifuddin Djuba (UJ) dan Ketua Pokja I Hasan Tarate dalam proses tender pekerjaan yang menelan Rp. 47 miliar APBD itu.





Desakan ini menyusul adanya temuan BPK Perwakilan Maluku Utara. BPK menemukan ada dugaan persekongkolan alais ‘Kongkalikong’ dalam tender Masjid Raya Shafful Khairat Sofifi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara atas perencanaan anggaran dan belanja modal Tahun 2021-2022 Pemerintah Provinsi Maluku Utara, BPK menyebutkan, PT Anugerah Lahan Baru (ALB) tidak lulus persyaratan teknis peralatan utama dan terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi selaku pemenang tender.

Pratisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang mengatakan, temuan BPK tersebut bisa dijadikan pintu masuk oleh penyidik. Sebab, ‘kongkalikong’ memenangkan PT ALB merupakan cukup alasan memanggil dan memeriksa Saifuddin Djuba dan Hasan Tarate.





“Penyidik tidak bisa tinggal diam, apalagi menunggu lapora baru action, tidak bisa begitu. Temuan BPK tercantum jelas, bahwa dari mulai proses awal tender paket proyek untuk memenangkan PT ALB Terindikasi kongkalikong antara Kepala BPBJ, Pokja dan Dinas PUPR,” kata Agus, Sabtu 8 April.

Agus menyebutkan, indikasi proses tender yang tidak kompetitif tersebut harus diungkap siapa aktornya. Pihak-pihak yang terlibat semuanya dipanggil dan diperiksa.

“Menurut saya pihak penegak hukum sudah harus bertindak tanpa menunggu laporan. Untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang, Ketua Pokja I, Hasan Tarate dan mantan Kepala BPBJ, Saifuddin Djuba (sekarang Kepala Dinas PUPR) dimintai pertanggung jawaban hukum. Karena patut diduga Pokja dan BPBJ tidak profesional dan hal seperti ini bukanlah masalah maladministrasi,” tandaasnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan