Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Tampar Siswa hingga Gangguan Penglihatan, Oknum Guru di Maba Utara Dipolisikan

Tampar Siswa hingga Gangguan Penglihatan, Oknum Guru di Maba Utara Dipolisikan

Ilustrasi kekerasan terhadap siswa sekolah dasar.


HALTIM, BRN
– Seorang oknum guru ASN sekolah dasar di Kecamatan Maba Utara,
inisial MD dilaporkan ke Polres Halmahera Timur atas dugaan tindak pidana
penganiayaan. MD (40), dipolisikan setelah memukul AA, siswa aktif di sekolah tersebut.





Saat kejadian,
MD mencekik leher korban kemudian menampar pipi dan telinga korban. Akibat kekerasan
tersebut, korban berusia 13 tahun ini mengalami gangguan penglihatan.



Kepala
Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas KBP3A Halmahera Timur, Anis
Satulwahida mengatakan, tindak kekerasan tersebut bermula ketika korban bermain
dengan anak MD. Kemudian keduanya terlibat baku pukul.





“Anaknya pulang
dan melaporkan ke terduga pelaku (MD). Terduga pelaku langsung mendatangi
korban dan menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali. Habis itu menarik
leher korban lalu menampar pipi dan telinga sebanyak dua kali,” kata Anis, Kamis,
26 Januari.

Kasus ini,
menurut Anis, terjadi di halaman depan rumah korban pada 28 Desember 2022 lalu
sekira pukul 16.00 WIT. Saat kejadian, orang tua korban berada di Tobelo,
Kabupaten Halmahera Utara.

Ketika
mengetahui AA mendapat penganiayaan dari MD, orang tua korban langsung kembali
ke kampung dan membuat laporan polisi.





“Kasus sudah
dilaporkan ke Polres Halmahera Timur pada 3 Januari kemarin dan terduga elaku sudah
di BAP. Sampai saat ini, pelaku tidak ada niat untuk minta maaf ke korban atau
datang melihat kondisi korban. Korban belum bisa sekolah, karena masih merasa
kepalanya sakit dan mata kabur kalau membaca,” ucapnya.




Dinas
KBP3A Halmahera Timur, lanjut Anis, telah membuat pendampingan terhadap korban.
AA sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan sudah divisum untuk keperluan
penanganan perkara lebih lanjut.





“Waktu
lapor di polres tidak didamping pihak PPA Dinas KBP3A. Saya turun bersama dengan
Peksos. Saat ini masih diurus BPJS korban untuk pengobatan. Untuk luka memang tidak
ada, kalau memar atau bengkak sudah hilang karena kejadian sudah sejak 28 Desember
2022. Saat ini masih menunggu hasil visum,” jelasnya.

Kasat
Reskrim Polres Halmahera Timur, IPDA. Muhammad Kurniawan dikonfirmasi brindonews melalui telepon WhastApp
membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut
Kurniawan, laporan sudah diterima dan penanganan kasus sedang ditangani
penyidik.





“Iya
laporan polisi kasus penganiayaan oknum guru ASN terhadap anak dibawa umur di Kecamatan
Maba Utara kami sudah terima. Kasus sedang berjalan,” singkatnya. (mal/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan