Sejak 2021, Tiga Perusahaan Tambang Tak Membayar KPD
Kalla Soleman : kepala bagian ekonomi dan pembangunan Halmahera Timur |
HALTIM, BRN – Tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur tidak membayar kewajiban kontribusi pembangunan daerah atau KPD kepada pemerintah daerah setempat mencapai Rp. 200 juta lebih
Tiga perusahaan tambang tersebut adalah PT Adhita Nikel Indonesia, PT Sembaki Tambang Sentosa dan PT WKM. Ketiga perusahaan tambang nikel ini tak membayar KPD kepada pemerintah daerah sejak 2021 hingga 2022.
Proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) Halmahera Timur yang meleset dari target di APBD Induk salah satunya ulah ketiga perusahaan tambang ini yang tidak membayar KPD. Proyeksi PAD sebelumya turun drastis hingga 14,94 persen atau Rp 20 miliar dari target awal Rp 100 miliar tersebut karena dunia usaha sektor pertambangan minim kontribusi.
Padahal pemerintah daerah sudah berulang kali mengingatkan dan melakukan penagihan, tetapi tiga perusahaan tambang itu masih tidak mau membayar KPD.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kalla Soleman mengatakan, sisi lemah perusahaan tambang nikel tidak membayar kewajiban konstribusi KPD salah satunya penyebab PAD Halmahera Timur tidak tercapai target.
“PT Adhita Nickel Indonesia, PT STS dan PT WKM yang selama ini tidak membayar KPD. Padahal kami selalu melakukan penagihan pada setiap pemuatan, sampai-sampai sudah melayangkan surat teguran, tetapi sampai sekarang belum juga mereka bayar KPD,” kata Kalla yang dikonfirmasi Brindonews, Senin, 19 September.
Kalla mengemukakan, kinerja volume ekspor komoditas biji nikel yang mengalami penurunan harga jual beberapa waktu lalu diperkirakan salah satu faktor kenapa kontribusi ketiga perusahaan tambang terhadap pembangunan daerah melemah.
“Tetapi tiga perusahaan tambang ini berbeda dengan PT Antam dan PT ARA. Kedua perusahaan ini sekalipun harga nikel di pasar global menurun, tetapi mereka selalu tepat waktu membayar KPD. Kami berharap tahun ini ketiga perusahaan membayar KPD mereka, tapi sampai sekarang belum dibayar,” ucapnya.
Meski begitu, Kalla memastikan, pihaknya akan terus melakukan penagihan terhadap ketika perusahaan tambang yang dianggap lalai membayar KPD. Begitu juga, pihak perusahaan diminta agar bisa melunasi tunggakan mereka yang sudah mencapai ratusan juta.
Namun, Kalla memprediksi, PAD Halmahera Timur bisa kembali membaik pada tahun mendatang. Target PAD akan bisa melebihi dilihat pada kemungkinan beberapa industri besar yang dikabarkan masuk memproduksi sumber daya alam di Halmahera Timur. (mal/red)