Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Perusahaan Tambang SDA Diduga Larang Warga Ambil Air Minum

Perusahaan Tambang SDA Diduga Larang Warga Ambil Air Minum

HALTIM, BRN – Perusahaan tambang PT Sumber Daya Arindo (SDA) diduga melarang warga Maba Pura dan Dusun Belemsili di Kabupaten Halmahera Timur mengambil air minum di kali dokter area konsesi PT Aneka Tambang atau Antam tempat ia menambang.

Papan nama berukuran berkisar lebar satu meter dan tinggi dua centi meter yang dipasang di bibir pantai Air Dokter bertuliskan “Dilarang mengambil air bersih dan melakukan kegiatan lainnya di area ini tampa seizin PT SDA”.





Patok larangan berwarna merah putih tersebut diduga dipasang oleh petinggi PT SDA. SDA adalah perusahaan subkontraktor PT Antam yang beroperasi di wilayah Site Tanjung Buli.

Pemasangan patok larangan oleh PT SDA pun mendapatkan respon dari warga Maba Pura ketika mendengar ada larangan warga mengambil air minum di kali Air Dokter. Amukan warga pun muncul dan langsung merusak patok tersebut.

Eksternal PT SDA Nirwan Hi Kader meluruskan ihwal papan plang larangan dimaksud. Nirwan mengatakan, larangan tersebut bukan dimaksudkan melarang warga Maba Pura dan Dusun Belemsili mengambil sumber air minum di kali dokter. Tapi, ada kesalahan penulisan oleh pihak manajemen ketika membuat papan patok.





“Plang larangan itu bukan untuk warga, tapi kami buat larangan itu untuk kapal takbot dan kapal lainnya masuk ambil air di air dokter. Hanya saja ada kesalahan penulisan kalimat di papan plang,” katanya.

Nirwan mengakui, pihak PT SDA mendapatkan imbas lantaran kesalahan penulisan kalimat pada papan plang. Sederet amukan warga pun dialamatkan kepada pihak SDA.

“Akhirnya torang yang kena sasaran karena larangannya tidak spesifik yang ditujukan. Karena banyak yang menegur, kami langsung hubungi pihak manajemen menyuruh mereka ganti kalimat yang benar,” ujarnya.





Pihak PT SDA lanjut Nirwan, membuat larangan dimaksud untuk menghindari pencemaran lingkungan di pesisir pantai air dokter, areal konsesi IUP milik perusahaan pengeruk biji nikel dimaksud. Upaya larangan agar tidak terulang pembuangan oli di lingkungan air laut seperti peristiwa tahun lalu.

“Karena biasanya kapal takbot masuk ambil air di situ (kali air dokter), sehingga kita harus larangan karena mengantisipasi terjadi pembuangan oli di air laut terulang kembali. Sekali lagi, kami bukan larang warga ambil air, tapi larangan itu untuk pelaku usaha kapal takbot dan kapal yang lain,” jelasnya (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan