Sosialisasi Narkoba Oleh BSN dan GMDM Tak Kantongi Izin BNN

![]() |
Kepala BNN Malut Brigjen Pol. Benny Gunawan |
TERNATE, BRN – Kegiatan sosialisasi narkoba yang dilakukan Organisasi Yayasan Barokah Surya Nusantara (BSN) dan Organisasi Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) di kabupaten Pulau Morotai, dengan mencatut nama BNN Provinsi Malut dan BNN Kabupaten Pulau Morotai tidak mengantongi izin.
Sosialisasi yang dilakukan kedua organisasi ini lebih terfokus pada anak Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Benny Gunawan mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh kedua organisasi ini merupakan tanpa ijin BNNP Malut bdan BNN Kabupaten Pulau Morotai.
” sebelum melakukan kegiatan, kedua lembaga tersebut pernah berkoordinasi dengan BNNP Malut maupun BNN Kabupaten Pulau Morotai. Namun usulan kegiatan tersebut belum mendapat rekomendasi dan persetujuan dari BNN Provinsi Malut maupun BNN Pulau Morotai, ” Katanya kamis (28/02/2019)
Menurutnya, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di SD Alkhairaat, SDN 1 dan SDN 2 serta SMP Alkhairaat di Kota Ternate SMA di Pulau Morotai yang dilakukan mulai tanggal 16-22 Februari 2019 tidak mengantongi izin sehingga sosialisasi kedua lembaga ini dinilai menimbulkan keresahan dan kecemasan di masyarakat.
” Kegiatan yang mengatasnamakan BNN seharusnnya memiliki Standar Operasional Prosedur yakni Personil dilengkapi dengan Surat Perintah (Sprint) yang ditandatangani Kepala BNN Provinsi Maupun Kabupaten, ” ujarnya.
Kata dia selain itu, dalam melakukan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga harua bersumber kepada BNN yang dilengkapi dengan ID Card Resmi BNN.
Sekali lagi saya menegaskan kepada setiap orang atau lembaga yang akan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi BNN harus berkoordinasi serta mendapat persetujuan secara tertulis dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan BNN sehingga dapat dipertanggungjawabkan, ” tuturnya. (Shl/red)