Brindonews.com






Beranda Hukrim Bahtiar: Kasus Polisi Pukul Polisi Cederai Nama Baik Polri

Bahtiar: Kasus Polisi Pukul Polisi Cederai Nama Baik Polri

Ketua YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni.


TERNATE,
BRN
– Dugaan penganiayaan polisi senior terhadap Rahmat
Gazali
, 20 tahun, mendapat sorotan praktisi hukum, Bahtiar Husni. Rahmat sebelmunya dilaporkan
dianiaya enam seniornya hingga koma.





Rahmat sempat mengeluarkan busa sebelum dilarikan ke
RSUD Chasan Boesoirie Ternate sekira pukul 04.00 dinihari. Anak ketiga dari
pasangan Yati Idrus dan Yamin Lampa ini merupakan anggota sabhara yang bertugas
di Polda Maluku Utara.



Bahtiar Husni, Ketua YLBH Maluku Utara, berpendapat, dugaan
penganiayaan polisi senior kepada junior itu mencedrai nama baik kepolisian.





“Sangat disesalkan tindakan oknum polisi yang
menyelesaikan masalah dengan juniornya secara kekerasan,” katanya, saat
dimintai tanggapan mengenai kasus polisi pukul polisi ini, Sabtu, 14 Januari.

Kasus ini, sebagaimana maksud Pasal 351 dan 170 KUHP, penyelesaian
masalah harus diselesaikan secara kelembagaan. Proses penyelesaian selaku
aparat kepolisian, bukan menunjukkan sikap tidak taat terhadap prosedur hukum
yang ada.

Sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, polisi harusnya
memberikan contoh yang baik terhadap pola atau cara penyelesaian masalah. Bukan
menunjukkan tindakan premanisme dengan bersama-sama melakukan pengeroyokan dan
penganiayaan.





“Apalagi proses penganiayaan dilakukan bersama-sama
hingga tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD CB. Ini yang kami sesalkan, kalau
cara-cara penyelesaian penegak hukum seperti itu, berarti tidak memberikan
contoh yang tidak baik. Macam preman di luar sana yang tak paham hukum.
Bagaimana nantinya masyarakat menilai itu,” sambung Bahtiar.

Ia berharap dugaan penganiayaan ini jangan didiamkan. Polda
Maluku Utara diharapkan secepatnya ambil tindakan tegas dengan menindak oknum
anggota polisi senior dimaksud.
 

“Karena dinilai sudah mencederai institusi Polri. Harus
ada tindakan tegas dari Kapolda Maluku Utara dan pihak Propam sehingga tidak
merugikan institusi kepolisian. Apapun itu, setiap peristiwa pidana yang
dilakukan tidak bisa disembunyikan. Kalau misalnya ini didiamkan dan tidak
melakukan pemeriksaan lebih lanjut, maka ditakutkan korban bisa mengalami hal
diluar dugaan. Ini yang kami khawatir,” ujarnya. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan