Brindonews.com






Beranda Hukrim Sidang Wanprestasi Bos dan Mantan Karyawan Hadirkan Saksi Ahli, Begini Keterangannya

Sidang Wanprestasi Bos dan Mantan Karyawan Hadirkan Saksi Ahli, Begini Keterangannya

Alansyah Nur Ihsan saat memberikan keterangan ahli dalam persidangan lanjutan dugaan wanprestasi dengan Tergugar Adam Marsaoly dan Merlisa Marsaoly.

TERNATE, BRN – Sidang kasus wanprestasi dengan Penggugat Edi Susanto dan Azmi Farika kembali dilanjutkan, Rabu 27 September.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Rommel F. Tampubolon, didampingi Budi Setiawan dan Ferdinl masing-masing hakim anggota itu agendanya pemeriksaan saksi ahli Tergugat Adam Marsaoly dan Merlisa Marsaoly.





Ahli yang diperiksa ialah Alamsyah Nur Ihsan, insinyur teknik kontruksi. Ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi para tergugat.

Alamsyah dalam pendapat ahlinya menerangkan, penyewaan alat berat untuk pekerjaan jalan mengacu pada base price atau harga dasar yang ditetapkan dinas PUPR kabupaten kota.

Base price ialah harga yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung harga barang yang diperjualbelikan atau disewakan. Harga barang ini akan lebih tinggi apabila ditambah dengan biaya angkut maupun mobilisasi. Dapat dikurangi potongan harga kalau ada kesepakatan antara penyewa dan pemilik barang.





“Cara menghitung nilai alat itu biasanya mengacu pada basic price. Dari situ baru dapat diketahui misalnya wheel loader berapa, AMP berapa, tandem roller berapa dan seterusnya,” terang ahli.

Penggunaan alat sesuai base price, lanjut Alansyah, dihitung per jam. Harga sewa akan lebih besar jika melebihi jam kerja normal delapan jam per hari.

“Kalau (harganya) di luar itu (base price) bisa tidak,” tanya hakim ketua. “Bisa,” jawab ahli.





Kuasa hukum para tergugat, M. Bahtiar Husni mengatakan, ada sejumlah hal yang akan didalami terkait perkara utang-piutang yang menyeret kliennya.

Salah satunya, menyangkut sewa alat berat dalam proyek peningkatan jalan Bandara Gebe menggunakan hotmix pada 2021 lalu yang dikerjakan PT. Ginan Indo Mandiri. Perusahaan ini kepunyaan Penggugat I Edi Susanto.

“Yang jelas keterangan saksi ahli tadi mendukung keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Bahwa alat yang dipakai para penggugat pada proyek dimaksud adalah milik Tergugat I Adam Marsaoly dan sampai sekarang belum dibayarkan”.





“Keterangan ini bukan berdiri sendiri, tapi dia mendukung sama lain. Sehingga disitulah terjadi fakta hukum, bahwa para penggugat dalam mengerjakan proyek Bandara Gebe itu tidak punya alat, tapi menggunakan/menyewa alat dari Tergugat I. Demikian dengan pekerjaan jalan keliling di Ternate, juga menggunakan alat Tergugat I dan sampai saat ini belum dibayarkan,” kata Bahtiar.

Alat yang dipakai, kata Bahtiar, yaitu peralatan produksi campuran aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP), bomaks,  PTR, loader, grader, eksavator, tandem roller dan dan pendukung lainnya.

“Kami sangat berharap hakim bisa melihat fakta persidangan, sehingga putusan nanti adil terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” sebutnya. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan