Kejati Nyatakan P21 Berkas Kiki Kumala

![]() |
Kasi Penkum Kejati Malut Apris Legua |
TERNATE BRN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah menyatakan lengkap atau P21 dalam kasus kasus Pembunuhan, Pemerkosaan dan penganiyaan terhadap korban Kiki Kumala dengan tersangka atas nama Ronal
“Berkas dari kasus Kiki kumala sudah P21, oleh tim jaksa yang menangani kasus tersebut,” Ungkap Kasi Penkum Kejati Malut Apris Legua kepada wartawan senin (16/09/2019)
Apris menuturkan, berkas sudah di nyatakan lengkap sisa pihaknya menunggu penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) dari pihak kepolisian, sehingga berkas dakwan di susun dan melimpahkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN)
“Kan berkasnya sudah lengkap, muda-mudahan dalam waktu dekat, tersangka dan BB, sehingga berkas lain d susun dan bisa di limpahkan ke PN,” Terang Apris
Apris juga menambahkan, tersangka dalam perkara ini bakal di sidangkan di PN Tidore, karena di sesuaikan dengan kejadian di wilayah tersebut
“Tersangka di sidangkan di PN Tidore, karena terjadi kejadian tersebut di wilayah PN Tidore,” Kata Apris
Sedangkan untuk pasal yang di sangkakan, kata Apris, pihaknya mengikuti pasal yang di sangkaan dari pihak penyidik, yakni pasal 340, pasal 339, pasal 338, pasal 365 dan 351 ayat 3
“Pasal sangkaan itu yang bakal menjadi surat dakwaan bagi penyidik, menjadi pokok pemeriksaan di pengadilan,” Tegasnya dan mengakhiri (Shl/Red)