Brindonews.com


Beranda Hukrim Polisi Tangkap 4 Pelaku Bom Ikan Dan Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Bom Ikan Dan Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku penangkapan ikan menggunakan destructive fishing (penggunaan bahan peledak) di perairan Halmahera Utara diamankan Ditpolariud.

TERNATE, BRN – Empat tersangka asal Tobelo, yang diduga sebagai pelaku penangkapan ikan menggunakan destructive fishing (penggunaan bahan peledak) di Perairan Halmahera Utara (Halut) di amankan polisi Direktorat Polisi Perairan (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut)

Informasi yang di terima media ini, Pada hari Jumat  14 Des 2018, Kapal Patroli Polair melaksanakan patroli terpadu (Satpolairres Halut, Marnit Polair Tobelo dan Marnit Polair Morotai) di seputaran perairan Halmahera Utara.



Sekitar pukul 08.30 wit,  tepatnya pada posisi titik koordinat 1′37.366‘ N -128”1.189 E di sekitar perairan Kupa-kupa Kecamatan Tobelo Timur Kabupaten Halut, patroli menjumpai sebuah longboat yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, sehingga polisi mengambil tindakan dengan mengamankan para pelaku.

Dir Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Arif Budi Winova kepada wartawan kepada media ini Minggu (16/12/2018) mengatakan, untuk Barang Bukti (BB) yang di amankan, 1 unit Longboat, 1 unit kompresor, 1 box ikan dolosi sekitar 40 kg, Setengah botol belerang sisa bom.

Dan, 1 unit mesin 25 PK Merk Yamaha



” Keempat tersangka pelaku bom ikan antara lain, JD alias J (26), SD alias S (42), NS alias N (29), LA alias L (62), ” Katanya.

Menurutnya, empat Tersangka dan barang bukti di kawal ke Marnit Unit Tobelo kemudian menuju Mako Polairud di Ternate guna dilakukan proses penyelidikan & penyidikan lebih lanjut” katanya.

Untuk para pelaku kata  Arif, pelaku diduga telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Psl 84 ayat 1 dan 2 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun (Shl)



Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *