Brindonews.com
Beranda Hukrim Aparat Penegak Hukum Dinilai Lemah Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Ternate

Aparat Penegak Hukum Dinilai Lemah Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Ternate

TERNATE, BRN Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, menilai Aparat Penegak Hukum (APH) lemah dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi di Kota Ternate.

“Banyak kasus korupsi di Kota Ternate tidak mampu diselesaikan lembaga penegak hukum, diantaranya dugaan penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2019, dugaan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal, dugaan Korupsi, pada Perusda Bahari Berkesan, dan dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Malut, ungkap Ketua GPM Malut, Sartono Halek dalam orasinya di Kejaksaan Negeri Ternate, Selasa, (7/5).





Sartono menuturkan, dugaan kasus KKN penggunaan anggaran Covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp 22 miliar, dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal senilai Rp 129.000.000, dugaan KKN pada Perusda bahari berkesan kota ternate senilai Rp 1,2 miliar, dan dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Malut oleh Pemkot Ternate.

“Dugaan kasus KKN penggunaan anggaran Covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 itu, melekat pada Dinas BPBD, Dinas Kesehatan Kota Ternate, dan diduga melibatkan ketua Satgas Covid-19, Tauhid Soleman.

Selain itu lanjut dia, ada juga dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dikerjakan melalui rekanan, yakni CV Tiga Putra Aryaguna. Untuk KKN pada Perusda Bahari Berkesan, diduga melibatkan PT Alga Kastela.





“Sederet kasus dugaan korupsi ini yang belum dituntaskan Aparat Penegak Hukum, ” ujarnya.

Sartono bilang, pemerintah seharusnya menjadi pelayan masyarakat sebagaimana cita-cita revolusi 17 Agustus 1945, untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.

“Sejumlah permasalahan dugaan KKN yang dilakukan telah melanggar ketentuan UU no 20 tahun 2021, perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN, Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi Arah Kebijakan Pencegahan KKN, dan Perpres no 12 tahun 2021 perubahan atas Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” jelasnya.





Untuk itu, GPM mendesak Kejari Ternate menuntaskan dugaan kasus korupsi Covid-19 dan vaksinasi, serta melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman sebagai ketua Satgas Covid-19 saat itu.

Meminta Polres Ternate segera tuntaskan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati melaluai rekanan CV Tiga Putra Aryaguna, meminta Kejati Malut segera tuntaskan dugaan KKN pada Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate pada PT Alga Kastela, mendesak Kejari dan Polres Ternate segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi PDAM Ake Gaale. (Tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan