Brindonews.com






Beranda News Sekprov Maluku Utara Buka Rakor ASB APBD

Sekprov Maluku Utara Buka Rakor ASB APBD

Samsuddin A. Kadir ketika menyampaikan sambutan.


TERNATE, BRN
– Rapat Koordinasi Analisis Standar Belanja atau ASB APBD Tahun Anggaran
2023 yang diselenggarkan BPKAD Provinsi Maluku Utara secara resmi dibuka oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.
 





Kegiatan ini dilangsungkan di Red Star
Resto di Ternate, Senin 30 Mei 2022. Samsuddin A. Kadir mengaharapkan rapat
koordinasi ini oleh instansi tekhnis dapat melakukan pembahasan dan penetapan standar
belanja yang tepat dalam penyusunan APBD yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir
dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada setiap
tahun anggaran sudah melaksanakan amanat Pasal 51 ayat 1 Undang- undang Nomor
17 Tahun 2003, yaitu menertbitkan Standar Biaya Umum (SBU) yang merupakan
turunan dari harga satuan regional yang ditetapkan oleh Presiden RI dalam
bentuk Perpres Nomor 33 Tahun 2019 dan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa.

“Sementara Analisis Standar Belanja
(ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) kita belum ada Peraturan gubernur
yang menetapkannya.  Padahal dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja.
Untuk itu, APBD berbasis kinerja disusun oleh Pemerintah Daerah harus
didasarkan pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan ASB,” jelasnya.





Samsuddin mengemukakan, penyusunan APBD
yang dimaksudkan Undang- undang nomor 17 tahun 2003 adalah disusun berdasarkan
pendekatan prestasi kerja. Penyusunan dengan memerhatikan komponen seperti, ABK,
indikator kinerja, SPM, dan ASB yang merupakan instrumen penganggaran yang
sangat penting.

“Penyusunan ASB penting dilakukan
karena adanya ketidakadilan dan ketidakwajaran anggaran belanja antar kegiatan
sejenis dalam suatu program danantar SKPD,” sebutnya.

Olehnya itu, ASB merupakan salah satu
komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan
dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja. Pengukuran kinerja perlu
ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu.





Misalnya indikator masukan (input)
berupa dana, SDM, dan metode kerja. Ini penting dan dapat diinformasikan dengan
akurat dalam suatu anggaran dengan dilakukan penilaian terhadap kewajarannya.
Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk
melaksanakan suatu kegiatan yang selanjutnya disebut sebagai ASB.

Tujuan ASB yaitu memberikan kepastian
terjaganya hubungan antara input dan output (target kinerja). Memiliki argumen
yang kuat jika dianggap melakukan pemborosan. Unit kerja mendapat keleluasaan
yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri.

“Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam
perencanaan dan Penganggaran telah menggunakan aplikasi SIPD sesuai dengan
Permendagri Nomor 70 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dimana
aplikasi tersebut harus menyediakan Empat master data (Instrumen Standar
Belanja) yakni Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum atau (SBU), Harga
Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisa Standar Belanja (ASB),” ucapnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan