Brindonews.com
Beranda Headline Dugaan Pelanggaran di Kusu Island Resort, Kadis Pariwisata Halsel : Jika Terbukti Harus Ditindak

Dugaan Pelanggaran di Kusu Island Resort, Kadis Pariwisata Halsel : Jika Terbukti Harus Ditindak

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Hasan Dano

TERNATE, BRN – Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Hasan Dano, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan Kusu Island Resort harus ditindak sesuai ketentuan apabila terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali menyusul munculnya berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari dugaan kerusakan hutan mangrove, aktivitas usaha tanpa izin, hingga dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

“Kalau memang ada temuan pelanggaran, tentu harus ditertibkan atau ditindak karena itu masuk kategori pelanggaran hukum,” kata Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, Ali menjelaskan bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memiliki batasan dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap kawasan pesisir, hutan mangrove, dan kawasan kehutanan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama instansi teknis terkait.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Disparbud Ekraf Halmahera Selatan belum menemukan secara langsung adanya aktivitas yang melanggar ketentuan maupun kerusakan lingkungan di kawasan resort tersebut.

Menanggapi informasi mengenai dugaan aktivitas penggergajian kayu (somel), Ali mengatakan hasil pengecekan yang diterimanya menunjukkan bangunan yang dipersoalkan merupakan bengkel pemeliharaan, bukan lokasi pengolahan kayu.

“Soal somel bukan kewenangan kami. Namun berdasarkan hasil pengecekan, itu bukan somel melainkan bengkel pemeliharaan. Tim yang turun ke lokasi juga tidak menemukan adanya aktivitas sebagaimana yang ramai diberitakan,” ujarnya.

Ali juga memberikan tanggapan terkait polemik dugaan pembatasan akses terhadap wartawan di kawasan Kusu Island Resort. Menurutnya, mekanisme penerimaan tamu di kawasan tersebut merupakan kebijakan internal pengelola yang diterapkan untuk menjaga privasi para tamu resort.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah pun harus menyampaikan pemberitahuan atau surat resmi apabila akan melakukan kunjungan ke kawasan tersebut.

“Kalau kami dari pemerintah daerah atau tamu resmi ingin berkunjung juga harus menyampaikan surat kepada pengelola. Apabila teman-teman PWI Halmahera Selatan ingin berkunjung, nanti kami bisa membantu menyurat agar dapat bersama-sama ke lokasi,” katanya.

Ali menegaskan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mendukung proses penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan maupun pemeriksaan instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai dugaan yang berkembang terkait aktivitas di Kusu Island Resort masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan. Sementara itu, pihak pengelola Kusu Island Resort belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan yang mencuat di ruang publik. (Al/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan