Ahmad Purbaya: Pendekatan Prestasi Kerja Sebagai Dasar Penyusunan APBD 2023
Ahmad Purbaya. (dok. haliyora.id) |
SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menetapkan acuan
baku mengenai Analisis Standar Belanja (ASB) dan hitungan Harga Satuan Pokok
Kegiatan atau HSPK. Pemerintah masih berdasar pada Undang- undang Nomor 17 Tahun
2003 yang menjelaskan tentang keuangan negara.
“Kita belum ada peraturan gubernur yang
mengatur tentang ASB ataupun HSPK dalam rangka Rakor Analisis Standar Belanja
APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya,
ketika disembangi usai Rapat Koordinasi Analisis ASB APBD Tahun Anggaran 2023,
di Resto Red Corner Ternate, Senin 30 Mei 2022.
Purbaya mengemukakan, penyusunan APBD yang
dimaksudkan Undang- undang nomor 17 tahun 2003 adalah disusun berdasarkan
pendekatan prestasi kerja. APBD berbasis kinerja disusun oleh pemerintah daerah
yang didasari pada Standar Pelayanan Minimum atau SPM dan ASB.
Komponen itu meliputi, ABK, indikator
kinerja, SPM, dan ASB. Ini merupakan instrumen penganggaran yang sangat
penting, dan harus diterapkan pada tahun 2023 nanti.
“Sehingga sistem penganggaran lebih
rapi,” sambungnya.
Selain Undang- undang Nomor 17 Tahun
2003, lanjut Purbaya, juga dilakukan penyesuaian regulasi upadate setiap tahunnya.
“Apa yang diamanatkan dalam Pasal 51
ayat 1 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003, yaitu dengan menertbitkan Standar
Biaya Umum (SBU) yang merupakan turunan dari harga satuan regional yang
ditetapkan oleh presiden dalam hal ini Perpres Nomor 33 Tahun 2019, dan Standar
Satuan Harga Barang dan Jasa,” jelasnya. (red)