PWI Halsel Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Hambatan Kerja Jurnalistik
HALSEL, BRN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang diduga dilakukan pihak pengelola Kusu Island Resort ke Polres Halmahera Selatan.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPL/422/VII/2026/SPKT, yang diterbitkan pada Senin (27/7/2026) pukul 15.00 WIT.
Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, didampingi Sekretaris PWI Halmahera Selatan Sadam Hadi, bersama jajaran pengurus dan anggota, meminta Polres Halmahera Selatan menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami secara kelembagaan berharap Polres Halmahera Selatan memberikan perhatian serius terhadap laporan ini dan menanganinya secara profesional sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan pers,” ujar Samsudin.
Menurut Samsudin, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang menghambat aktivitas jurnalistik saat wartawan melakukan peliputan dan upaya konfirmasi di kawasan Kusu Island Resort.
Ia menyatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pihak yang menjadi objek peliputan seharusnya menghormati kerja jurnalistik. Wartawan menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers,” katanya.
PWI Halmahera Selatan menegaskan pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan kepada wartawan serta menjaga kemerdekaan pers.
Organisasi juga meminta penyidik mengkaji laporan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.
Samsudin berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Al/Red)






