Sambangi Bapemperda Bahas RUU DPRD

![]() |
BK DPR RI saat berpose bersama Bapemperda Dekot Ternate di ruang rapat eksekutif, Rabu 13/3) |
TERNATE,
BRN – Badan Keahlian (BK) Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus menyiapkan kesiapannya menyusun naskah
akademik Rancangan Undang-undang (RUU) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
RUU yang
nantinya disahkan menjadi UU itu BK DPR RI menyambangi Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate. Rombongan yang terdiri dari 5
orang ini meminta masukan-masuk perihal kesiapan penyusunan draf RUU yang di maksud.
Kelima anggota BK DPR RI
tersebut diantaranya Mardisontori (ketua rombongan), Apriyani Dewi Azis, Titi
Asmara Dewi, Tommy Cahya T, dan Achmadudin Rajab. Sementara dari Dekot Ternate
ada Ketua Bapemperda Nurlaila Syarif, Yamin Rusli, Majakir, Sudin Dero dan
Jainal. Rapat yang dimulai pada 10.33 WIT itu dipimpin Nurlaila Syarfi. Caleg daerah
pemilihan Kota Ternate Tengah itu mengawali pengantarnya dengan mengenalkan
potensi pariwisata di kota bermotto Bahari Berkesan itu terhadap rombongan BK
DPR RI.
Usai RDP, Nurlaila mengapreasiasi
BK DPR RI. Menurutnya, RUU ini seiring dengan peraturan yang dianggap membatasi
ruang gerak anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya (tupoksi).
“ Tentu kami sangat berterima kasih. Karena BK
DPR RI lebih memilih DPRD Kota Ternate sebagai salah satu DPRD di bandingkan dengan
DPRD di 9 kabupaten/kota di Malut,” kata Nurlaila di ruang rapat eksekutif
Dekot Ternate, Rabu (13/3).
Politikus Partai Nasional
Demokrat (NasDem) ini mengaku ada banyak hal yang sifatnya subtansi disampaikan
pada RDP bersama BK DPR RI. Hal subtansi itu diantaranya; status dan kedudukan serta hak-hak DPRD, bagaimana peran
DPRD untuk fungsi legislasi, mekanisme pemberhentian anggota DPRD bila
tersangkut kasus hukum, badan
kehormatan, membahas bagaimana membangun hubungan antara DPRD dan kepala daerah
(wali kota dan bupati), dan penguatan pendukung sistim DPRD. “ Issu-issu ini nanti menjadi muatan atau isi dari draf RUU
DPRD,” katanya.
Status kedudukan dan hak DPRD, menurut Wanita
yang kerap disapa Nela ini sebenarnya hanya ingin setara. Status kedudukan dan
hak DPRD dimaksud dalam Undang-Undang 17 tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), UU 23 dan PP 18
mengisyaratkan ada kesetaraan. Artinya, anggota dewan setara
dengan sekda, pimpinan DPRD setara dengan wali kota/bupati, begitu juga dengan
wakil pimpinan.
“ Karena kita semua adalah bagian dari
anggota DPRD. Jadi harus ada penyerataan. Terus juga, DPRD sebagai pejabat
daerah bukan pejabat negara. Hak atau issu
ini kita sampaikan tadi di RDP,” akunya.
Mardisontori (ketua
rombongan) BK DPR RI mengatakan, BK DPR RI
mempunyai tugas untuk memberikan dukungan keahlian kepada DPR RI dalam fungsi
legislasi, anggaran dan pengawasan. “ Kita datang kesini (Ternate) adalah dalam
rangka mendukung fungsi legislasi DPR RI,” katanya.
Dukungan fungsi legislasi
itu, menurut perancang UU BK DPR RI ini karena pihaknya saat ini sedang diminta
menyusun naskah akademik RUU DPRD. Mardisontori mengaku sebelum menyambangi
Dekot Ternate, sebelumnya BK DPR RI menyambangi Fakultas Hukum Universitas Khairun
(Unkhair) Ternate, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UMMU mendiskusikan
muatan apa saja yang diatur dalam UU tentang DPRD .
“ Kita juga akan
berkunjung ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mendapatkan saran dan masukan.
Jadi tidak hanya di Dekot Ternate, tapi ada akademisi dan stakeholder yang lain,” ujarnya.
Di tanya poin-poin apa saja yang dibahas dalam
RDP bersama Bapemperda Dekot Ternate, ia mengaku sebelumnya sudah mengirim Term Of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) ke Sekretariat DPRD
Kota Ternate. (eko/red)