Pegedar Narkoba di Ternate Diringkus Polisi

TERNATE BRN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres
Ternate meringkus 5 terduga pengedar narkoba. 5 terduga pelaku tersebut di
tangkap pada Januari dan Maret 2019.
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda
menuturkan, 5 terduga pelaku itu hasil dari pengungkapan 4 kasus narkoba. 4
kasus itu, 3 diantaranya merupakan kasus narkoba jenis shabu dan 1 kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“ Dari kasus ini, 3 kasus narkoba jenis shabu sudah masuk tahap satu dan satunya
lagi (penyalahgunaan ganja) dalam proses penyelidikan ”, kata Azhari di dampinggi
Kasat Narkoba, AKP Herry Suhendra dan Kasubag Humas Polres Ternate, Ipda
Wahyuddin saat meliris hasil pengungkapan kasus narkoba di Polres Ternate, Selasa
(12/3).
Mantan Kapolres Tikep ini bilang, pengungkapan
4 kasus tersebut dilakukan di tempat berbeda-beda. 1 kasus masing-masing di
Ternate Tengah dan Ternate Utara serta Ternate Selatan 2 kasus.
“ 28 sachet
ganja ukuran sedang dengan berat 25,3 gram, dan 1 sachet ukuran besar dengan berat 10,4 gram. Barang bukti yang
berhasil diamankan Polisi totalnya 35,7 gram “, urai Kapolres seraya
menambahkan, barang bukti tersebut masih berada di Labfor Makssar.
Kelima tersangka tersebut, menurut Kapolres, pelaku
penyalahgunaan ganja disangkakan
Pasal 112 dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
penjara. Pasal 114 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
dan Pasal 127 hukuman penjara 1 tahun dan paling lama 4 tahun untuk kasus shabu. (shl/red)