Ribuan Batang Rokok Ilegal di Musnahkan

![]() |
Ribuan Batang Rokok Ilegal Yang di Musnahkan |
TERNATE BRN – Ribuan batang rokok illegal yang di sita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Ternate, akhirnya di musnahkan di depan kantor Bea Cukai, Kamis (12/9/2019).
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 24.856 bungkus hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) atau setara dengan 497.120 batang rokok 24.856 x 20 batang, 17 botol Liquid Vape, dan 7 bungkus tembakau iris (TIS) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 248.610.000, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 184.430.400.
Kepala Bea Cukai Maluku dan Malut Finari Manan mengatakan, amanat UU nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate Bea Cukai Ternate memiliki fungsi sebagai community protector untuk menangani sejumlah barang yang dikenai cukai yang melanggar ketentuan.
“Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang bukan milik Negara, olehnya itu berdasarkan persetujuan dari Menteri Keuangan Ditjen Kekayaan Negara dan KPKNL Ternate untuk dimusnahkan,” Terangnya
Finari menambahkan, dari hasil persetujuan bersama keberhasilan pelaksanaan tugas ini merupakan buah dari sinergi yang terjalin antara Bea Cukai Ternate dengan aparat penegak hukum di Provinsi Malut
“Selaku Kepala Kanwil DJBC Maluku saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik ini khususnya Lanal kepadaTernate dan Korem 152 Babullah,” ujarnya.
Menurutnya pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal kepada masyarakat yang lebih luas di Maluku Utara karena Bea Cukai telah memiliki alat yang dapat mendeteksi pita cukai palsu atau tidak.
“Dalam rebranding klinik ekspornya masyarakat, para pengguna jasa, dapat berkonsultasi dan dapat diberikan asistensi dalam melaksanakan ekspor Iangsung dari Maluku Utara,” Tutupnya (Shl/Red)