Brindonews.com
Beranda Hukrim BNNP Maluku Utara Tangkap Satu ASN Pemkot Ternate

BNNP Maluku Utara Tangkap Satu ASN Pemkot Ternate

Karena Kedapatan Simpan Sabu

Ipda Mudzakir Syahdzuan saat meliris hasil pengungkapan tindak pidana narkotika. Nampak dua tersangka ikut diharikan dalam jumpa pers di Kantor Badan Nrkotika Nasional Provinsi Maluku Utara.

TERNATE, BRN– Badan Narkotika
Nasional Provinsi Maluku Utara menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan
narkotika jenis sabu. Tiga orang yang di tangkap itu satu diantaranya Johan
Samad, s
eorang aparatur sipil negara atau
ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate.





Johan di
tangkap lantaran memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Ia dibekuk
petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara
pada Selasa 28 Juli 2020.

“Tersangka
Johan diamankan sekitar pukul
14.30
WIT di Kelurahan Soasio, Kota Ternate Utara.
Tersangka
ini
tertangkap tangan
saat menguasai satu bungkus
plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu (methampetamine)
0,8
gram,”
kata
Ipda
Mudzakir Syahdzuan saat jumpa pers di Kantor
Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara, Kamis
(27/8).

Penyidik
di Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara itu mengemukakan, saat
penangkapan pelaku menyembunyikan barang bukti sabu di
saku celana depan bagian
kanan. Barang bukti lain yang disita petugas lanjut Mudzakir, satu handphone.





Mudzakir bilang,
selain Johan, petugas juga menangkap Tamrin Andres alias Tam di
perumahan PNS Pemerintah
Provinsi
Maluku Utara, Jalan Blok G, Sofifi
Kec
amatan Oba Utara. Pria berusia 41 tahun
ini di tangkap
pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitar
pukul 18.20 WIT sore.

Dari tangan
tersangka, sambung Mudzakir, petugas menyita barang bukti empat bungkus plastik
kecil berisi kristal bening yang diduga sabu
3.16
gram
dan
satut Handphone Samsung type GT–E1272.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112
ayat (1) huruf a
dan
127 ayat (1) huruf a
Undangundang Republik
Indonesia No
mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya diduga
menyalahgunakan dan peredaran gelap narkotika dengan cara
membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri
,” ucapnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan