Brindonews.com
Beranda Daerah Resmob Nireus Bekuk Tiga Terduga Pencurian di Belang-Belang Halsel

Resmob Nireus Bekuk Tiga Terduga Pencurian di Belang-Belang Halsel

Tim Resmob Nireus Satreskrim Polres Halmahera Selatan mengamankan tiga orang terduga kasus pencurian di Desa Belang-Belang

HALSEL, BRN — Tim Resmob Nireus Satreskrim Polres Halmahera Selatan mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian di Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan.

Ketiganya diamankan pada Selasa (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIT setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pencurian yang telah dilaporkan sebelumnya.

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Nireus bergerak menuju Desa Belang-Belang. Setelah melakukan pemantauan dan profiling, petugas menemukan ketiganya berada di dalam sebuah rumah.

Polisi kemudian mengamankan ketiganya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satreskrim Polres Halsel.

Saat diamankan, ketiganya diketahui sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus bersama sejumlah orang lainnya.

Selain mengamankan tiga terduga, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang tersebut berupa satu unit jam tangan merek Samsung dan emas seberat satu gram.

Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari penyelidikan untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus pencurian yang dilaporkan.

Perkara ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima kepolisian pada 1 Agustus 2026. Pada hari yang sama, Satreskrim Polres Halsel menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menelusuri perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Halsel Ipda Hermansyah mengatakan, proses hukum terhadap ketiga terduga masih berjalan. Penyidik tengah mendalami keterangan mereka serta memeriksa barang-barang yang telah diamankan.

“Terhadap para terduga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Kami mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Hermansyah.

Penyelidikan juga masih berlanjut. Polisi menelusuri sejumlah barang lain yang disebut dalam laporan awal, termasuk sekitar tujuh unit telepon seluler yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Perkara tersebut selanjutnya akan didalami Unit Pidum Satreskrim Polres Halsel. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara sekaligus memastikan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Al/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan