Regulasi Yang Mengakibatkan Keterlambatan Pencarian Bos Triulan IV 2016
Kadikjar Provinsi Malut Imran Yakub |
TERNATE, BRINDOnews.com – Keterlambatan Pencairan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triulan IV tahun 2016 diakibatkan adanya
regulasi baru, meski begitu pemerintah tetapi mencairkan karena itu kebutuhan
yang paling mendasar bagi Sekolah di Kabupaten/Kota se maluku Utara, hal ini
disampikan kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Imran Yakub kepada
wartawan Rabu (20/9/2017).
Menurunya, apa yang disampaikan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Malut itu ada benarnya. Anggaran dana Bos triulan IV yang
mestinya di cairkan akhir tahun 2016 tahun lalu, akan tetapi ditunda hingga
tahun 2017. Masalah ini sangat kursial akan tetapi tidak bisa dipungiri karena
da regulai yang itu harus ditaati. Bukan hanya di Provinsi Maluku Utara akan
tetapi semua daerah mengalami hal yang sama. “ini regulasi dari Pusat, daerah
hanya menjalankan apa yang menjadi dasar yang dikeluarkan pemerintah pusat”.
Dirinya menambahkan, keterlambatan pecairan dana
bantuan operasional sekolah pada triulan IV 2016 tidak ada unsur kesengajaan
dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Malut “Tidak ada unsur
kesengajaan dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran menahan pencairan, karena dana
bos itu sudah menjadi hak dari tiap-tiap sekolah,” pungkasnya.Intinya
lanjut Imran, semu ini karena ada perubahan mekanisme dan anturan dari pusat.
(bud)