Polda Malut dan BPN Ukur Ulang Lahan TKBM di Akehuda
TERNATE, BRN — Subdirektorat II Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang lahan yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Akehuda, RT 02/RW 01, Kecamatan Ternate Utara, Jumat (11/9/2026).
Lahan tersebut diklaim sebagai aset Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Pengukuran dilakukan untuk memastikan batas dan posisi objek tanah berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki pihak TKBM.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pengukuran sekaligus pemasangan patok dilakukan untuk memastikan kembali batas-batas lahan yang menjadi objek perkara.
“Penindakan ini dilakukan atas dasar laporan polisi yang dilaporkan oleh pihak terlapor (TKBM) karena memiliki sertifikat. Ini menjadi dasar kita untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga saat ini sudah di tahap penyidikan,” ujarnya.
Menurut Ikhwan, laporan tersebut dilengkapi alas hak berupa sertifikat tanah. Karena itu, kepolisian melibatkan BPN untuk memastikan kesesuaian antara data dalam sertifikat dengan kondisi objek tanah di lapangan.
“Dasarnya adalah laporan polisi, di mana pelapor memiliki alas hak berupa sertifikat. Kasus ini sebelumnya telah melalui proses penyelidikan dan saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
BPN Pastikan Data Sertifikat dan Kondisi Lapangan
Sementara itu, pihak BPN yang diwakili Haikal menjelaskan, pengukuran dilakukan untuk mencocokkan data dalam sertifikat dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurut dia, petugas masih menemukan sejumlah patok lama yang berada di lokasi tersebut.
“Luas tanah yang diukur sudah sesuai dengan sertifikat. Kami turun untuk memastikan data di BPN dan data di lapangan. Setelah turun ke lapangan, ada patok-patok lama yang masih ada di lokasi,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam pengukuran tersebut terdapat empat sertifikat hak pakai yang menjadi dasar pemeriksaan.
“Jadi hari ini BPN turun untuk memastikan data di sertifikat dan di lapangan itu sesuai. Tadi kita patok itu ada empat sertifikat hak pakai,” katanya.
Untuk mengetahui luas pasti lahan dan bangunan yang masuk dalam objek sertifikat TKBM, BPN masih akan mengolah hasil pengukuran di lapangan.
“Untuk luas lahan itu kita belum tahu karena setelah ini nanti diolah datanya. Baru kita bisa tahu berapa luas lahan dan rumah yang masuk dalam sertifikat TKBM,” ujarnya.
Kuasa Hukum TKBM Tegaskan Klaim Berdasarkan Sertifikat
Kuasa hukum TKBM, Saiful Bahri Kupu, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan hak TKBM berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki.
“Hari ini kami turun mengukur kembali karena hak milik sertifikat sesungguhnya adalah TKBM berdasarkan empat sertifikat yang dimohonkan ke BPN,” tegas Saiful.
Ia menyebut luas lahan yang diklaim TKBM berdasarkan sertifikat mencapai sekitar 150 meter persegi. Namun, posisi masing-masing bidang masih akan dipetakan oleh BPN berdasarkan hasil pengukuran.
“Untuk luas lahan yang diklaim TKBM itu berdasarkan sertifikat seluas 100 meter persegi. Nantinya empat sertifikat itu pihak BPN yang membuat pemetaan di mana posisinya,” jelasnya.
Selain persoalan pengukuran, Saiful juga meminta penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara meningkatkan proses hukum atas laporan yang disebut telah dilaporkan sejak 2022.
“Kami juga meminta kepada penyidik Krimum Polda Malut agar proses hukum yang telah dilaporkan di tahun 2022 lalu perlu ditingkatkan menjadi penyidikan,” katanya.
TKBM Sebut Lahan Merupakan Aset Koperasi
Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan M. Saleh, menegaskan lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset koperasi dan memiliki dokumen administrasi.
Ia menjelaskan, karena TKBM berbentuk badan hukum koperasi, status sertifikat atas lahan tersebut berupa Hak Pakai, bukan Hak Milik.
“Status lahan itu memang jelas milik TKBM. Sekalipun dalam undang-undang itu bisa milik, cuma hak pakai, karena korporasi,” ujarnya.
Menurut Irfan, persoalan penguasaan lahan tersebut memiliki riwayat panjang. Yayasan Usaha Karya (YUKA) disebut sebelumnya melakukan pembelian tanah garapan dari sejumlah pihak, termasuk salah satu ahli waris.
Irfan mengaku pihaknya memiliki sejumlah dokumen administrasi yang menurutnya dapat mendukung klaim atas lahan tersebut. Dokumen itu antara lain berkaitan dengan transaksi, pembayaran pajak, sertifikat, dan arsip lainnya.
“Ada bukti semua, tiap tahun kita bayar pajak. Begitu dengan keberadaan sertifikat, ada semua,” katanya.
Ia juga menjelaskan keberadaan sejumlah warga yang saat ini menempati kawasan tersebut tidak terlepas dari kondisi pasca konflik horizontal yang terjadi pada awal 2000-an.
Menurut Irfan, saat itu sejumlah warga datang dan meminta izin kepada pengurus TKBM untuk menempati lahan tersebut sementara waktu.
“Mereka datang di rumah almarhum ketua lama, dengan catatan, kalau TKBM mau membutuhkan, sewaktu-waktu lahan itu akan diambil,” ujarnya.
Irfan menyebut keterangan mengenai izin penempatan tersebut sebelumnya juga tercatat dalam administrasi pemerintahan di wilayah Tafure. (Ham/Red)






