Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Ranperda LKPJ Pelaksanaan APBD Halmahera Timur Tuai Banyak Catatan

Ranperda LKPJ Pelaksanaan APBD Halmahera Timur Tuai Banyak Catatan

HALTIM, BRN – Tiga fraksi DPRD Kabupaten Halmahera Timur sepakat setujui rancangan peraturan daerah atau Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. Tiga fraksi yang sepakat adalah Fraksi Merah Putih, NKRI dan Garasi Demokrasi Indonesia.

Tahap berikutnya dikaji sebelumnya diparipurnakan menjadi peraturan daerah.





Persetujuan tertuang dalam surat keputusan nomor: 188.4/06/2023 tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Timur 2022.

Alfano W. Susu mengatakan, Fraksi Garasi Demokrasi Indonesia menyetujui ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2022 dibahas lebih lanjut sesuai mekanismenya. Namun terdapat sejumlah pokok masalah yang perlu dikoreksi dalam LKPJ ihwal Ranperda ABPD.

Beberapa di antaranya yaitu, perlu optimalisasi potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah; efektifitas belanja pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan meninjau kembali penempatan Desa Ekor sebagai Kampung Nelayan Maju (KALAJU).





“Pemilihan Desa Ekor sebagai KALAJU perlu dimasukkan desa lain yang tercantum dalam kawasan pengembangan perikanan sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD. Banyak hal yang menjadi perhatian bersama,” kata Alfano ketika menyampaikan pandangan Fraksi Garasi Demokrasi Indonesia Selasa malam, 11 Juli.

Fraksi Merah Putih DPRD Halmahera Timur pun serupa. Fraksi gabungan dari PDIP, Gerindra, PKS, PKPI ini tidak sempakat kalau Desa Ekor dijadikan sebagai KALAJU.

Hasanuddin Ladjim, juru bicara Fraksi Merah Putih mengatakan, usulan Desa Ekor jadi kawasan pengembangan perikanan sangat perlu dievaluasi, terutama mengevaluasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Timur karena mengusulkan Desa Ekor ke KPP sebagai program KALAJU.





Menurut Fraksi Merah Putih, pengusulan tersebut tanpa dasar dan mengabaikan desa -desa yang masuk dalam arah kebijakan pengembangan kawasan perikanan terpadu sesuai RPJMD.

“Bahwa dinas kelautan dan perikanan secara nyata membuat kondisi kecemburuan sosial terhadap desa-desa yang mempunyai potensi masyarakat nelayan seperti, Desa Sil, Saramake, Tanjung Roni dan Dabo,” katanya.

Kemudian persoalan teror-teror OTK atau orang tidak dikenal yang masih beraksi khususnya Kecamatan Maba Selatan. Pemerintah daerah diharapkan sedini mungkin memproteksi dengan melakukan koordinasi bersama TNI-POLRI untuk melakukan patroli gabungan pada zona-zona rawan, termasuk memfungsikan pos jaga di pertigaan Desa Gotowasi dan Desa Sil.





“Penting pemerintah daerah ambil langkah antisipasi. Menurut informasi dari masyarakat, bahwa pos yang disediakan oleh pemerintah daerah belum maksimal, khususnya pos di pertigaan Desa Gotowasi karena tidak ada personil atau tidak ada aktivitas sama sekali,” katanya.

Fraksi NKRI menilai, ada banyak hal yang perlu diperbaiki oleh pemerintah daerah, terutama dalam penganggaran maupun realisasi kegiatan SKPD. Banyak SKPD, realisasi fisiknya sudah selesai, tetapi realisasi keuangan belum sampai 100 persen. Adapula sebaliknya, realisasinya keuangan sudah 100 persen, namun realisasi pekerjaan progresnya 75 persen.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah mengkaji ulang dan memindahkan jalan houling PT IBN di Wasilei. Sebab, kata Dirwan Din, juru bicara Fraksi NKRI, jalan tersebut melewati permukiman warga dan persawahan masyarakat setempat.





“Fraksi NKRI juga minta agar secepatnya trtibkan ASN yang ber-KTP luar Haltim, karena sesunguhnya ASNl yang memiliki KTP di luar daerah tidak memiliki kontribusi apapun ke daerah, sementara di sisi lain pembayaran TPP ada di dalam daerah sehingga hal tersebut sangat merugikan daerah. Perlu juga menyediakan fasilitas Kesehatan berupa mobil ambulance di puskemas Nusa Jaya, dan mencari dokter pengganti di PKM sondo-sondo yang suda 1 Tahun ini kosong,” sambung Dirwan.

Fraksi NKRI, lanjut Dirwan, juga sepakat pemerintah daerah meninjau kembali Desa Ekor yang ditetapkan sebagai lokasi khusus KALAJU. Persoalan lain yang menjadi catatan yaitu meminta pemerintah daerah agar secepatnya menyelesaikan utang tanah yang belum terselesaikan.

Bupati Ubaid Yakub merespon santai pandangan tiga fraksi itu. Ia mengatakan, tuntutan normatif yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan tiap tahun adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.





Kewajiban tersebut secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022  tentang pengelolaan keuangan daerah, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Secara tegas diatur tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD terhadap pengelolaan keuangan. Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Antara lain laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.





Mekanisme pembahasan pertanggungjawaban, lajut Ubaid, telah ditempuh bersama. Lalu dilanjutkan dengan pandangan tiap-tiap fraksi dengan beberapa catatan yang harus ditindaklajuti oleh pemerintah daerah termasuk rekomendasi.

“Pandangan masing-masing fraksi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ selain merupakan spirit sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan APBD yang bermaksud mengarahkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pelayanan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan kearah kemajuan. Di samping itu juga, berbagai pandangan yang dikemukakan bertujuan memperbaiki dan memperkecil tingkat kesalahan dan kekurangan dalam pelaksanaan APBD serta menjadi bahan masukan pada fase persiapan APBD 2024,” katanya. (mal)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan