Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Soal Desa Ekor Jadi Kalaju, Pemda dan DPRD Beda Pendapat

Soal Desa Ekor Jadi Kalaju, Pemda dan DPRD Beda Pendapat

Ubaid Yakub.

HALTIM, BRN – DPRD Kabupaten Halmahera Timur konsisten tetap menolak Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, menjadi Kampung Nelayan Maju atau KALAJU.

Alfano W. Susu, anggota DPRD Halmahera Timur mengatakan, penetapan Desa Ekor sebagai KALAJU dianggap salah alamat. Ini karena Desa Ekor tidak termasuk perencanaan kawasan strategis perikanan yang diatur dalam pola tata ruang RPJMD Halmahera Timur 2021-2025.





Penempatan kawasan pengembangan perikanan di Desa Ekor perlu di-review danmemasukkan desa lain dengan tetap memperhatikan potensi perikanan. Alasannya Desa Ekor tidak masuk lokasi khusus kawasan perikanan yang disepakati bersama dalam RTRW RPJMD.

“Yang tercantum dalam kawasan pengembangan perikanan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen RPJMD itu bukan Desa Ekor. Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD secara teknis sudah dibahas dan dianggap final. Karena itu sangat penting dievalusi,” katanya, Rabu, 12 Juli.

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Timur, Slamet Priatno mengatakan, opsi Desa Ekor ditetapkan menjadi kampung nelayan maju sekalipun salah satu program Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, namun harus linear dengan pola ruang RPJMD agar tidak keluar dari perencanaan.





“Setahu saya, apapun programnya tidak bisa keluar jalur perencanaan. Kawasan di Haltim itu sudah ada semua di RPJMD. Maslahnya pemda tidak konsisten dengan perencanaan,” ucapnya.

Slamet menyebutkan, zona perikanan yang diatur RPJMD meliputi Saramaake, Tanjung Roni, Sil dan Desa Dabo.

“Sementara Desa Ekor tidak, dan ini sudah diperdakan. Yang buat perencanaan kan pemda sebagai penjabaran visi misi bupati dan wakil bupati. Dan torang so sahkan jadi perda. Bagaimana ada kawasan baru yang tidak masuk dalam RPJMD,” jelasnya.





Politisi PDI Perjuangan ini bersikeras tetap menolak apapun alasanya karena dianggap tidak sesuai perencanaan.

Bupati Ubaid Yakub menyebut, pandangan fraksi DPRD ihwal KALAJU Desa Ekor patut dihargai. Meski begitu, kata Ubaid, DPRD tidak mestinya memilah Desa Ekor.

Penetapan KALAJU merupakan aspirasi yang sudah diakomodir oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan RI Nomor 110 Tahun 2023. Adapun Pengusulan sesuai wilayah pengembangan perikanan.





“Ini langsung dari kementerian, bukan pemda yang tetapkan. Kalau ditolak, torang sangat rugi. Penetapan KALAJU itu ada dua kategori, yaitu prioritas dan aspirasi,” ucapnya.

Ubaid mengaku, KALAJU yang sudah ditetapkan merupakan aspirasi salah satu anggota dewan. Kendati begitu, Ubaid tak mau membeberkan siapa wakil rakyat dimaksud meski sudah ditanya.

“Desa Ekor itu KALAJU aspirasi dari anggota DPR. Ini karena tidak dipilah saja oleh DPRD. Jadi bukan keliru tapi tidak pilah saja mana KALAJU prioritas dan mana KALAJU aspirasi. Ya tapi kita menghargai karena itu pandangan teman-teman DPRD,” terangnya. (mal)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan