Brindonews.com
Beranda Headline Rangkap Jabatan, KPU Morotai Pastikan Coret Caleg PKS

Rangkap Jabatan, KPU Morotai Pastikan Coret Caleg PKS

Firman Laduane

MOROTAI, BRN – Pelaksanaan Pemilu 2019 semakin di depan mata. Kendati
begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai memastikan mencoret Firman
Laduane dari daftar calon legislatif (caleg).

Devisi Hukum KPU Pulau Morotai, Luth Djaguna dikonfirmasi
menuturkan, langkah itu dilakukan karena Firman belakanga diketahui rangkap jabatan.
Ia juga mengakui belakangan sudah mendengar informasi rangkap jabatan oleh Firman.
“ Kita sudah dengar status Firman sebagai staf khusus. Karena itu KPU Morotai
akan membuat sikap untuk mencoret namanya dari Caleg,” tandasnya.





Meski mengklaim begitu, Luth mengatakan,
pencoretan atau pemberhentian Firman sebagai caleg provinsi baru bisa dilakukan
setelah KPU memastikan kebenaran Firman diangkat sebagai staf khusus Benny Laos.

Luth mengemukakan, jika itu ada dan terjadi,
maka hal demikian merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 tahun 2012 tentang
Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Aturan serupa diatur dalam Pasal 51 ayat 1 (k) yang
menyebutkan bahwa caleg tidak boleh memiliki jabatan rangkap di badan usaha
ataupun lembaga yang sumber anggarannya berasal dari negara.

“ Jabatan staf khusus bupati itu di biayai
oleh uang negara. Jabatan yang dipegang Firman itu masuk dalam struktur
pemerintahan, maka harus dilakukan pemberhentian. Mungkin si Firman ini bupati
tidak tahu statusnya sebagai caleg DPRD Provinsi sehingga beliau mengangkat
jadi staf khusus. Olehnya itu, dengan adanya masalah ini maka kami akan
menyurat ke bupati,” terangnya.





Informasi jabatan rangkap oleh Firman
dibenarkan Ketua DPC PKS Morotai, M. Rasmin Fabanyo. Selain membenarkan Firman sebagai
caleg provinsi dari PKS, Ramin juga mengakui jabatan Firman sebagai anggota
Pokja di staf khusus Benny Laos.  

“ Dia (Firman) sudah di angkat jadi anggota
di staf khusus bupati, dia juga aktif sebagai caleg provinsi dari PKS dapil
Morotai – Halut,” akunya saat dikonfirmasi, Selasa (2/4) kemarin.

Sebelum memutuskan maju pada pemilihan
legislatif (Pileg) pada Pemilu 2019, Firman sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris
PKC Morotai. Firman di pastikan menerima gaji sebesar Rp 2 juta  per bulan dari Pemkab Morotai.





“ Padahal sesuai mekanisme, seorang caleg
tidak dibolehkan rangkap jabatan apalagi jabatan oleh pemerintah. Firman juga merupakan
pegawai Kementerian Sosial dan menerima gaji dari kementerian. Sehingga gaji
yang diterimanya itu double,” sambung
Rasmin.

Sekedar diketahui, Firman Laduane merupakan caleg
DPRD Provinsi yang diusung partai keadilan sejahtera (PKS) daerah pemilihan
(Dapil) Morotai – Halmahera Utara (Halut). Caleg nomor urut 5 ini belakang
mencuat dan diketahui sebagai anggota pokok kerja (Pokja) dan staf khusus Bupati
Morotai, Benny Laos.

Kabarnya, Firman diangkat anggota Pokja di staf khusus
Bupati bidang komunikasi tingkat nasional dan internasional 7 Februari 2019
lalu. Kabar lain menyebutkan Firman juga sebagai pegawai di Kementerian Sosial.
(fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan