Putusan 12 Sengketa Pilkades Halmahera Timur Berpotensi Dibatalkan
Yusak Kiramis. |
HALTIM, BRN – Komisi I DPRD Halmahera Timur menaruh rasa
ragu-ragu terhadap keputusan panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten. Beberapa
permasalahan yang ditemukan menjadi alasan mengapa DPRD meragukan.
Salah satunya ASN
yang ikut calon tanpa surat keputusan bupati sebagai syarat administrasi. Ditambah
lagi beberapa calon kepala desa yang dianggap dokumen pencalonannya terindikasi
dipalsukan.
“Ini yang membuat
kami ragu,” kata Ketua Komisi I DPRD Halmahera Timur, Yusak Kiramis ketika
disembangi Media Brindo Grup (MBG) di Kantor DPRD Halmahera Timur, Senin, 10
Januari.
Yusak menyatakan,
hasil keputusan panitia tingkat Kabupaten terhadap 12 sengketa pemilihan kepala
desa berpotensi dibatalkan. Upaya panitia khusus atau pansus untuk mencari tahu
akar permasalahan terus dilakukan.
“Kami tinggal tunggu rekomendasi akhir tim pansus.
Menyangkut calon ASN dan beberapa dokumen pencalonan yang dianggap bermasalah
berpotensi dibatalkan, ini tergantung rekomendasi pansus. Pekan depan pasti
sudah ada hasil pansus, kami juga ingin supaya masalah ini cepat clear,” jelasnya. (mal/red)