Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye DPRD Halmahera Timur Sahkan 6 Ranperda, Dua Diantaranya Usulan Dewan

DPRD Halmahera Timur Sahkan 6 Ranperda, Dua Diantaranya Usulan Dewan

Paripurna pengesahan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda).

HALTIM, BRN – Tiga fraksi DPRD Halmahera Timur setuju mengesahkan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Timur.

Pengesahan enam ranperda menjadi peraturan daerah (perda) melalui paripurna tersebut masing-masing Ranperda Penertiban Hewan Ternak, Ranperda RIPARDA, Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah; Ranperda Kabupaten Layak Anak; Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan Ranperda APBD Induk 2024.





Ketua DPRD Halmahera Timur Jhon Ngoraitji mengatakan, enam ranperda tersebut memakan proses kajian dan telaah maupun penggodokan yang cukup panjang.

Disahkannya enam ranperda menjadi perda ini, kata Jhon, setelah masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan persetujuan untuk disahkan.

Politikus PDI-P ini menyebutkan, pengesahan lima produk daerah non APBD dan satu Ranperda APBD tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188.4/13/2023 dan Nomor 188.4/14/2023 tentang Persetujuan DPRD. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara.





“Keenam produk daerah yang disahkan setelah dapat persetujuan dari tiap-tiap fraksi. Enam Ranperda tersebut ditanggapi oleh DPRD sebagai tahapan akhir atas sikap politik, baik ranperda hak inisiatif maupun hak prakarsa pemerintah daerah,” katan Jhon, saat memberikan penjelasan dasar disahkannya enam renperda dimasud dalam sidang paripurna ke 20 masa sidang ke III di ruang paripurna DPRD setempat, Senin malam, 27 November.

Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher menerangkan, pengusulan rancangan peraturan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 74 PP Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Bahwa pembahasan ranperda merupakan akhir dari keseluruhan proses pembahasan, baik yang diprakarsai pemerintah daerah maupun yang berasal dari hak inisiatif DPRD.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan DPRD. Ucapan serupa juga kepada ketua bappemperda, anggota komisi serta pimpinan perangkat daerah dan staf yang tergabung dalam tim pembahasan ranperda yang sudah bekerja keras merampungkan seluruh proses pembahasan hingga memperoleh persetujuan,” ucapnya.





Dari enam ranperda yang disahkan, lanjut Anjas, dua diantaranya merupakan inisiatif DPRD.  Yaitu Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Perda Kabupaten Layak Anak.

“Empat lainnya diprakarsai pemerintah daerah. Keenam ranperda ini merupakan kebutuhan hukum di daerah yang diatribusikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk diatur lebih lanjut. Enam Ranperda itu akan menjadi penentu arah serta pedoman bagi pemerintah daerah merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan. Ini dirancang melalui proses pengharmonisasian pembuatan dan pemantapan konsepsi sebagaimana isyarat undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut Anjas, dinamika pembahasan antara komisi DPRD dan tim pemerintah daerah tentunya memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan substansi hukum atas ranperda. Sehingga persetujuan anggota DPRD segera ditindaklanjuti melalui proses registrasi kepada Pemerintahan Provinsi Maluku Utara untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Halmahera Timur supaya diberlakukan secara efektif. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan