Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Dua Cakades Gugat Keputusan Bupati Halmahera Timur ke PTUN

Dua Cakades Gugat Keputusan Bupati Halmahera Timur ke PTUN

Muhjir Nabiu (kameja hitam) saat menunjukkan draf permohonan sengketa Pilkades Halmahera Timur.


HALTIM, BRN
– Dua
calon kepala desa terpilih hasil Pilkades Halmahera Timur yang dilantik
beberapa waktu lalu masih harap-harap cemas. Status keduanya bisa dibatalkan
apabila gugatan sengketa yang dimohonkan ke PTUN Ambon kabulkan.
 





Pemohon dalam perkara ini yaitu Calon
Kepala Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba, dan Calon Kepala Desa Patlean,
Kecamatan Maba Utara. Pemungutan suara ulang yang tidak diatur dalam peraturan
bupati, serta dugaan ijazah palsu oleh salah satu cakades terpilih membuat
meraka memohonkan ke PTUN. Penolakan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur
Nomor 188.45/140/9/2022 tentang Pelantikan Kepala Desa jadi alasan lain
dibawahnya masalah ini ranah pengadil.

Kuasa Hukum Pemohon, Muhjir Nabiu
mengatakan langkah menempuh jalur ke PTUN Ambon diniali sangat tepat untuk
menggugat SK bupati. Seluruh alat bukti sudah siapkan, dan Senin pecan depan didaftar
untuk diregistrasi di PTUN.

“Langkah ini untuk mencari keadilan. SK
bupati dengan nomor 188.45/140/9/2022 yang nanti kami gugat ke PTUN,” kata
Muhjir, saat jumpa pers di Penginapan Samada, Kota Maba, Senin Sore 7 Februaru
2022.





Pelantikan 12 kepala desa yang
bersengketa, menurut Muhjir, itu dianggap sepihak. Rekomendasi panitia khusus DPRD
tentang temuan beberapa permasalahan sengketa pilkades tidak ditanggapi secara
tertulis oleh Bupati Ubaid Yakub kepada DPRD.

“Temuan Pansus DPRD tidak dijadikan
bahan pertimbangan sebelum pelantikan. Ini ada apa sebenarnya?, padahal secara
hukum, satu prosedur yang dilanggar dapat mengugurkan semua proses. Tapi
sengketa pilkades yang benar-benar melanggar ketentuan peraturan bupati tapi
tidak ditanggapi sama sekali,” jelasnya. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan