Brindonews.com
Beranda Hukrim Diduga Mencoreng Nama Baik Polri, Briptu AM dilaporkan Ke Propam Polda Malut

Diduga Mencoreng Nama Baik Polri, Briptu AM dilaporkan Ke Propam Polda Malut

TERNATE,BRN – Aib besar mencuat dari institusi penegak hukum. Seorang oknum anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng), Briptu AM, kini menjadi buronan etik dan hukum setelah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. Ia diduga tega memperdaya, menipu, dan menguras hati serta dompet seorang wanita asal Jawa Tengah dengan modus keji: Janji Pernikahan Palsu.

Kasus ini sungguh memalukan. Korban, M (32 tahun), dipermainkan sejak November 2024. Dengan memanfaatkan wibawa seragam, pelaku membangun kepercayaan setinggi langit. Janji suci pernikahan dilontarkan manis, namun nyatanya hanyalah topeng licik untuk meraih keuntungan pribadi.

Setelah korban terbuai dan memberikan sejumlah uang atas permintaan pelaku yang mengaku butuh biaya hidup, sikap berubah drastis. Sejak pertemuan terakhir Mei-Juni 2025, Briptu AM menghilang bak ditelan bumi. Janji nikah lenyap ditelan angin, meninggalkan korban dalam penyesalan dan kerugian mendalam.

” Klien kami ditipu habis-habisan. Karena percaya pada janji suci pernikahan dari seorang aparat, dia rela berkorban materi dan perasaan. Padahal semua itu hanya akal-akalan,” kata kuasa hukum korban, Wahyu Taha, Rabu (29/04/2026).

Kuasa hukum lainnya, Junaidi J. Badjo, menegaskan laporan sudah masuk dan menuntut tindakan tegas. Perbuatan bejat ini jelas melanggar hukum pidana dan melanggar berat Kode Etik Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022 Pasal 5 dan 7).

“Seragam Polri bukan alat untuk menipu rakyat! Tindakan biadab ini tidak hanya menyakiti korban, tapi juga diduga mencemarkan dan merusak citra seluruh institusi Polri di mata masyarakat. 

Mereka menuntut Propam tidak boleh main mata atau ada rekayasa. Penyelidikan harus dibuka lebar-lebar, transparan, dan tanpa ampun.

“Kami tuntut sanksi berat, jangan ada istilah lindung-melindungi. Jika terbukti bersalah, oknum ini harus dipecat tidak hormat dan dijerat hukum pidana. Buktikan Polri bersih dari penipu berkedok abdi negara!” tuntas mereka dengan tegas. (tim/brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan