Agus : Penerbitan SHM Villa Lago Montana Menyalahi Aturan
TERNATE,BRN – Pembangunan Villa Lago Montana Resort and Restaurant yang berlokasi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, sudah masuk kategori perbuatan jahat dan melawan hukum. Pembangunan yang diklaim milik Agusti Taib ini diduga dilakukan secara berkesinambungan dan melanggar aturan tata ruang wilayah.
Hal ini dikatakan Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, kepada redaksi brindonews.com via WhatsApp Kamis (30/4/2026)
Menurut Agus, lokasi pembangunan tersebut merupakan daerah sepadan danau serta kawasan rawan longsor yang masuk dalam kategori Hutan Lindung Terbatas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate periode 2012-2032.
Pengalihan fungsi lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur. Hal ini terlihat dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 27.01.02.03.1.00934 pada 19 Desember 2013 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate.
“Penerbitan SHM ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang jelas merugikan perekonomian negara. Siapa pun yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di zona terlarang ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum oleh Kepolisian maupun Kejaksaan,” tegas Agus Salim.
Berdasarkan Pasal 20 Perda Nomor 2 Tahun 2012, kawasan tersebut dilindungi khusus untuk menjaga Danau Laguna dari ancangan longsor dan pencemaran, mengingat air di danau tersebut merupakan sumber air baku utama bagi kebutuhan masyarakat Kota Ternate.
“Jika diklaim ada SHM di kawasan itu, itu tidak benar. Harus ditelusuri siapa pelaku intelektual yang mempengaruhi pejabat BPN untuk menyalahgunakan wewenang,” tambahnya.






