Brindonews.com


Beranda Hukrim Polres Morotai P21 Empat Berkas Kasus Narkoba Pekan Depan

Polres Morotai P21 Empat Berkas Kasus Narkoba Pekan Depan

MOROTAI,BRN – Polres Pulau Morotai menjadwalkan pekan
depan bakal melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu yang melibatkan  empat orang Tersangka (TSK), ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Morotai.



“ Jadi kasus narkoba ini kami berencana
minggu depan sudah dilakukan P21 ke Kejaksaan serta dengan ke empat TSK yang
berinisial AJS, SS, SB, dan AG, saat ini pihaknya masi melakukan pemeriksaan
sejumlah saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas tersebut,” kata Kasat
Narkoba Polres Morotai, Iptu Bakry Syahrudin, Senin(11/3). 

Dijelaskan, keempat orang TSK yang diamankan
ini saat mereka baru memulai pesta narkoba di salah satu rumah Desa Yayasan
kecamatan Morotai Selatan (Morsel), sejak tanggal 31 Desember 2018 lalu.” Dalam
penangkapan itu kami juga langsung mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis
sabu sebanyak dua saset dengan berat berfariasi yakni 1,5 gram dan 0,92 gram,” terangnya. 

Diketahui, keempat orang dugaan
penyalahgunaan kasus narkoba jenis sabu ini, dikenakan sejumlah pasal yang
berbedah, yaitu pasal 114 ayat 1 mengedar, 
menguasai, menawarkan, menjadi perantara, pasal 112 ayat 1 memiliki,
menyimpan,  menguasai atau menyediakan,
pasal 132 ayat 1 percobaan atau permufakatan jahat. Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang narkoba, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun
penjara dan paling lama 12 tahun. (fix/red)



Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *