Brindonews.com
Beranda Hukrim Penyebab Hakim Tunda Sidang Mediasi Wahda-Sahril

Penyebab Hakim Tunda Sidang Mediasi Wahda-Sahril

Gedung Pengadilan Negeri Ternate.


TERNATE, BRN
– Sidang mediasi
kedua pergantian Wakil Ketua DPRD Maluku Utara yang digelar di Pengadilan
Negeri Ternate, Senin 13 September, hari ini ditunda. Penangguhan sidang lantaran
penggugat tidak hadir.





Kuasa hukum penggugat,
Fadli S. Tuanane mengatakan, sidang ditangguhkan hakim mediator karena kliennya
berhalangan hadir. Sidang kembali dilakukan pada Senin 20 September pekan
depan.

“Klien saya Pak
Wahda (penggugat) lagi di luar daerah (Manado, Sulewesi Utara,” kata Fadli, saat
dibubungi melalui telepon, Senin siang.

Fadli menuturkan,
adenga mediasi Wahda Zainal Imam dan Sahril Tahir itu status penggugat sebagai
prinsipal. Sidang tidak bisa dilanjutkan apabila penggugat tidak menghadiri
langsung. (eko/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan