Brindonews.com






Beranda Hukrim PH JA Nilai Aduan Deportasi Anita Keliru

PH JA Nilai Aduan Deportasi Anita Keliru

ROSLAN

Sikap Anita melalui kuasa hukumnya Muhammad Tabrani Mutalib dan Ali Imron Selajar mengadukan JA alias Jalal ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate ditanggapi Roslan, kuasa hukum Jalal.

Roslan menilai Anita keliru apabila melaporkan kliennya atas dasar putusan Pengadilan Negeri Ternate. Menurutnya, putusan dengan register Nomor: 3/Pid.C/2023/PN Tte tanggal 24 Februari 2023 ini menyangkut tindak pidana ringan dan penjatuhan hukumannya juga hanya berupa hukuman percobaan bukan dalam bentuk penahanan sebagaimana tindak pidana pada umumnya.





“Terkait pengaduan Ibu Anita melalui kuasa hukumnya dengan terlapor JA, sebenarnya klien kami tidak mau terlalu respon terkait pemberitaan di media online beberapa waktu yang lalu tentang pengaduan ini. Karena klien kami juga punya hak jawab dan agar semua pihak mengetahui, maka kami selaku kuasa perlu menjelaskan karena menyangkut nama baik klien kami. Jadi laporan ini menurut kami adalah hal yang biasa dan klien kami juga sudah dipanggil pihak imigrasi Ternate, bahkan sudah dimintai keterangan atas pengaduan dimaksud. Intinya klien kami akan selalu kooperatif jika dipanggil oleh pihak berwenang,” kata Roslan dalam keterangan tertulis yang diterima brindonews, Selasa malam, 6 Juni.

Mengenai permintaan Anita yang meminta JA diberikan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian, menurut Roslan, juga termasuk keliru.

Ia menjelaskan, seorang WNA dapat dideportasi jika melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa syarat-syarat WNA bisa dideportasi salah satunya yaitu apabila memiliki dokumen keimigrasiannya palsu atau tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.





“Intinya secara umum WNA dapat dideportasi apabila WNA melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dan itu semua tidak pernah dilakukan oleh klien kami, jadi pelapor ini keliru jika bermohon agar klien kami di deportasi. Menurut kami laporan ini juga sebenarnya didasari pada hal yang lain hanya tidak etis jika kami sampaikan. Intinya kami yakin permohonan Ibu Anita sebagai pelapor agar klien kami dideportasi tidak dapat dikabulkan oleh pihak Imigrasi Ternate karena pengaduan ini tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang keimigrasian,” ujarnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan