Brindonews.com






Beranda News Maluku Utara Lantik Tiga Pimpinan OPD, Sekprov Malut: Roling Jabatan untuk Penyegaran

Lantik Tiga Pimpinan OPD, Sekprov Malut: Roling Jabatan untuk Penyegaran

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir saat membacakan surat keputusan pelantikan tiga pejabat.

SOFIFI, BRN – Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba kembali mengganti struktur OPD. Pergantian jabatan pimpinan tinggi pratama setelah dilakukan evaluasi dan Uji kompetensi terhadap 24 pimpinan OPD di lingkup Provinsi Maluku Utara.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir. Ketiga pejabat eselon II yang dilantik adalah Mulyadi Wowor, Saifuddin Djuba, dan Nurlela Muhammad.





Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, Mulyadi Wowor sebelumnya menjabat Kepala Balitbangda dan dilantik menggantikan Andreas Thomas yang purna tugas. Anderas adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan.

Sedangkan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Saifuddin Djuba dimutasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menggantikan Nurlela Muhammad. Sementara Nurlela dilantik sebagai staf ahli menggantikan Ridwan Goal Putra Hasan.

Pelantikan ini, sambung Samsuddin, merupakan hal biasa dalam sebuah rotasi jabatan dan semata-mata untuk penyegaran. Apalagi pada jabatan staf ahli ada yang tidak aktif sehingga harus diganti dengan pejabat yang lebih aktif.





“Penempatan Ibu Nurlela dan Mulyadi Wowor pada Jabatan staf ahli untuk memperkuat pelayanan saat menggantikan tugas gubernur dan wakil gubernur,” katanya usai pelantikan.

Samsuddin menyebut, tiga pimpinan OPD yang dilantik tersebut sudah sesuai Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/22/VI/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawi Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Pejabat pelaksana tugas di dinas PUPR dan Balitbangda akan segera dikeluarkan surat keputusan gubernur. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan