Brindonews.com
Beranda Hukrim PH Dikbud Maluku Utara Bakal Praperadilkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

PH Dikbud Maluku Utara Bakal Praperadilkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

 Dade : Integritas Kepolisian Diragukan





Muhammad Konoras, Penasihat Hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara


TERNATE, BRN
 Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian
Daerah Provinsi Maluku Utara akhirnya menghentikan kasus dugaan ijazah palsi
yang menyeret salah satu calon Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Respon Muhammad Konoras pun datar.

Kuasa Hukum
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara itu mengatakan, penghentian penyidikan
dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen itu bagi seorang penasihat hukum adalah sesuatu
yang biasa-biasa saja.

Kendati menganggap
biasa, Konoras sendiri heran dengan penyampaian Laporan Perkembangan Penanganan
Hasil Penyidikan  atau LP2HP. Pengumuman penghentian kasus bukan dilakukan
pihak kepolisian, tapi justru disampaikan oleh oknum advokat.





“Oknum advokat
ini setiap saat mangkal di ruangan penyidik polda, padahal advokat tersebut
tidak berurusan kasus hukum di polda,” ungkap Ketua Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI) Ternate, Selasa,17 November 2020.

Melihat penanganan
kasus semacam ini, Konoras justru menyayangkan atas kejadian itu. Padahal,
sambung Konoras, penyidik wajib menyampaikan progres ataupun perkembangan kasus
ke pelapor, bukan kepada oknum advokat yang bahkan tidak ada urusan dengan dugaan
ijazah palsu yang dilaporkan.

“Kewajiban
penyidikan menyampaikan perkembangan kasus kepada pelapor ini tertuang dalam Peraturan
Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan. Anehnya, penyidikan
justru diketahui lebih awal oleh Rahim Yasin dan
kemudian mengumumkan di media masa.”.





“Dalam beberapa
kesempatan kami sering melihat seorang advokat itu justru seperti penyidik
mangkal di ruangan penyidik, entah karena mengurus kasus atau dekat dengan
pejabat penyidik. Sehingga hasil penyidikan yang masih bersifat tertutup sudah
diketahui  dan berani mengumumkan ke
media masa (media cetak dan online). Bahkan dengan perannya sangat lebih dari
penyidik. Hal ini bagi saya adalah sebuah pelanggaran kode etika profesi baik
yang diatur dalam PERKAP maupun kode etik profesi,” katanya, Selasa malam, 17
November 2020.

Selaku Ketua
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ternate, Muhammad Konoras, meminta kepada
Kapolda Maluku Utara  yang baru agar
melarang para advokatyang
berkepentingan maupun tidak berkepentingan dengan proses hukum di Polda Maluku
Utara agar tidak bebas keluar masuk ruangan petinggi  penyidik saat yang bersangkutan menangani
perkara di Polda.

Jaga Marwah Polda





Konoras menyarankan Kapolda Maluku Utara
mengingatkan kepada anak buahnya agar tidak “berselingkuh”
 dengan para advokat. Menurutnya,
kedekatan advokat dengan penyidik di Ditreskrimun Polda Maluku Utara kerap kali
mengabaikan keadilan hukum bagi pelapor.

“Sehingga tanpa
batas dan atau bebas keluar masuk di ruangan pejabat penyidik. Kalau ini masih
terjadi, bukan tidak mungkin mereka sudah tau duluan hasil laporan penyidikan
dari pada penyidik itu sendiri,” ucapnya.

Konoras mengatakan
ada beberapa laporan masyarakat diseebutkan “gaib”.
Hal itu menurut Konoras, dikarenakan kedekatan advokat dengan petinggi atau
pejabat penyidik di Ditreskrimun Polda Maluku Utara.





“Hal ini sangat
merusak marwah Polda Maluku Utara, untuk itu mohon Kapolda Maluku Utara yang
baru Irjen Pol. Risyapudin Nursin bertugas
segera dan menertibkan para advokat yang secara bebas keluar masuk sepeti
rumahnya sendiri,” tandasnya.

Alasan Polda
Maluku Utara menghentikan atau mengeluarkan surat
penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dugaan ijazah palsu itu karena
tidak punya cukup bukti. Konoras menilai penyampaikan penghentian kasus oleh
Kabid
Humas Polda Maluku Utara,  AKBP. Adip Rajikan terkesan sedikit aneh.

“Karena baru
kemarin beliau sendiri menyatakan kasus tersebut masih tetap dilakukan
penyelidikan, tapi hari ini malah menyatakan kasus tersebut telah dihentikan,
tanpa ada surat penetapan penghentian penyidikan dan tidak diberikan LP2HP
kepada pelapor. Kami tetap meminta untuk dikeluarkan LP2HP dan wajib
dikeluarkan olah Polda,” kata Konoras.





Abdul Kader
Bubu pun mempertanyakan alasan penghentian kasus dugaan ijazah palsu calon
Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Menurutnya ada ada yang ganjal
pemberhentian tersebut.

Dosen Hukum
Tata Negara Universitas Khairun Ternate itu meminta AKBP. Adip Rojikan agar
memperjelas alasan penghentian kasus. Padahal, kata Abdul Kader Bubu,
penanganan kasusnya baru ditahap pemeriksaan.

“Apakah benar kasus
ini tidak cukup bukti ataukah karena tersandung moratorium kepolisian,
kejaksaan dan mahkamah agung. Kalau ini tersandung moratorium dan diberhentikan
sementara sampai proses pilkada selesai, itu kita maklumi. Tapi kalau tidak
cukup bukti ini yang masalah. Kenapa masalah ? Sebab ada kesempatan kuasa hukum
pelapor melakukan praperadilan karena tidak cukup bukti sebagaimana disampaikan
kabid humas, karena ruang ini sangat terbuka bagi kuasa hukum pelapor untuk
praperadilan,” kata Dade, begitu Abdul Kadre Bubu biasa disapa, ketika dikonfirmasi
Selasa malam.





“Lebih aneh
lagi baru tahap pemeriksaan, kok tiba-tiba dihentikan.  Luar biasa terlapor, karena terlapor (Rahim
Yasin) jauh sebelumnya sudah berkomentar menyampaikan bakal dihentikan,
sementara proses kasusnya berjalan. Rahim itu siapa ?, kok dia yang lebih dulu tau
tentang penghentian kasus ini dari pada kapolda ? Kalau ini yang terjadi sangat
disayang Kepolisian Daerah Maluku Utara yang selama ini punya integritas
sengaja diobok-obok. Lebih ironisnya lagi, terlapor Usman Sidik menyampaikan
hal serupa (penghentiak kasus), dan itu disampaikan pada saat kampanye, kalau
seperti ini integritas kepolisian diragukan.”. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan