Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejari eksekusi Fadli Tuanane

Kejari eksekusi Fadli Tuanane

Fadli Toanane di bawah ke Kantor Kejari Ternate untuk menandatangani beberapa berkas setelah itu, langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.

TERNATE BRN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi
mengeksekusi pengacara muda Fadli Tuanane atas kasus dugaan penyuapan salah
satu anggota Ditreskrimun Polda Maluku Utara (Malut).





Fadli diketahui sudah tiga
kali dilayangkan surat panggilan oleh Kejari Ternate dan sudah diterima bahkan
dirinya sudah mengetahui bahwa surat pemberitahuan tersebut mengeksekusi
dirinya. Akan tetapi tindakan Fadli seakan tak menghiraukan surat pemanggilan
tersebut.

Menurut  Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate
Toman Ramndey kepada wartawan Kamis (09/05/2019) mengatakan berdasarkan putusan
Mahkamah Agung (MA) Fadli Toanane di hukum pidana selama 5 bulan penjara atas kasus
dugaan penyuapan.

Menurutnya, kasus yang
menjerat Fadli ini bermula ketika dia menangani perkara Ketua DPRD Halmahera
Tengah (Halteng) Rusmini Sadar terkait kasus pengrusakan dan penjarahan PT FBLN
di Pulau Gebe. Atas kasus itu Fadli memberikan uang senilai Rp 10 juta kepada  anggota Ditkrimun dengan maksud agar kliennya
tidak ditahan.

“ atas kasus ini, kami
melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tetapi sama sekali tak dihiraukan, akhirnya
kami melakukan pemantauan pada Kamis 9/5/2019 sekitar pukul 17:30 yang bersangkutan
berhasil kami eksekusi di rumahnya.” Ujarnya.





Kata dia, Dalam
penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan karena dirinya sudah
mengetahui surat panggilan untuk dieksekusi. Dan yang bersangkutan telah
menjadi buronan Kejari mulai dari Bulan
November 2018  hingga kini dirinya di
eksikusi.

Pasca eksikusi, Fadli
Tuanane di bawah ke Kantor Kejari Ternate untuk menandatangani beberapa berkas
setelah itu, langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA
Ternate.

Lanjut dia, untuk
tersangka lainnya yakni Ketua DPRD Halmahera Tengah (Halteng) Rusmini Sadar
alam sudah dilakukan pemangilan seperti Fadli Toanane, bahkan kami sudah
menyampaikan kepada kuasa hukumnya, tetapi sampai hari ini di hiraukan.





“ Surat eksikusi sudah
kami layangkan kepada Rusmini Sadar Alam, tetapi juga tak dihiraukan, dan belum
ada itikad baik yang bersangkutan untuk bertemu dengan kami, ” Pintanya.

Pihak Kejari Ternate
sudah mencari Rusmini ke alamat berkas perkara, tetapi Rusmini tidak berada di
tempat, kami berharap terpidana 1 atas nama Rusmini Sadar Alam sebagai warga
negara yang baik, agar bersedia di eksikusi pihak Kejari Ternate. (Shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan