Brindonews.com






Beranda Hukrim Polisi Tangkap Pria Asal Manado yang Mencuri Uang Puluhan Juta di Toko Beras

Polisi Tangkap Pria Asal Manado yang Mencuri Uang Puluhan Juta di Toko Beras

Kapolres Ternate AKBP. Aditya Laksimada didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Ternate saat jumpa pers, Senin 26 Juli. Dari belakang terlihat Empat Anggota Resmob mengawal ketat tersangka AP.





Tim Resmob
Polres Ternate menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Depot Beras
Putra
, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate. Pelaku insial AP alias Anas itu
ditangkap pada Minggu, 25 Juli 2021 sekitar pukul 12.30 WIT.

Kapolres TernateAKBP. Aditya
Laksimada mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya yang berlokasi di
Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Tengah. Pria berkelahiran Manado 1990 ini
diamankan saat yang bersangkutan dalam keadaan tidur.

Aditya menyatakan
AP merupakan mantan karyawan atau pekerja di Toko Depot Beras Putra. Aksi nekat
ini didasari sakit hati.





Adapun kasus
ini bermula dari laporan pemilik Toko Depot Beras Putra, Sudirman pada Minggu pagi
25 Juli sekitar pukul 10.00 WIT.

“Melakukan
pencurian karena pelaku sakit hati dengan korban. Selama berkerja sebagai sales
sekaligus kolektor setoran konsumen, pelaku sering dituduh menggelapkan uang
setoran beras,” jelas Aditya, saat jumpa pers di Depan Ruang Sat Reskrim Polres
Ternate, Senin pagi, 26 Juli.

Bermodal Kunci Toko





Mantan Kapolres
Halmahera Barat itu menambahkan, atas penangkapan AP tersebut, anggota menemukan
barang bukti uang tunai sebesar lebih dari Rp. 53 juta. Uang ini digasak dari
kamar korban dan sebagiannya lagi dimabil di laci kasir.

Aditnya menuturkan,
sebelum melakukan aksinya, pelaku sebelumnya mengambil satu buah kunci milik
toko pada Sabtu 24 Juli. Pencurian dilakukan saat toko dalam keadaan sepi.

“Bersangkutan datang
di toko pada Minggu 25 Juli sekitar pukul 08.00 WIT. 30 menit berselang, korban
bersama istrinya keluar meninggalkan toko. Pelaku yang saat itu masih berada
di sekitar toko langsung beregegas menuju toko lalu membuka pintu menggunakan
kunci yang dicuri sebelumnya. Kemudian menuju kamar korban dan mengambil uang
sebesar Rp.50 juta, dan Rp.3.608.000 diambil di meja kasir,” katanya.





Atas perkara
ini pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman penjara
Tujuh tahun penjara. (eko/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan