Pemkot Ternate Anggarkan Pembelian Tanah untuk Kejaksaan Negeri
TERNATE, BRN – Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja modal di Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Perkim) Kota Ternate.
Nilai kesalahan penganggaran empat item belanja tahun 2018 tersebut sebesar Rp3.228.420.828.
Empat item itu diantaranya pembelian tanah untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Ternate senilai Rp1.500.000.000, belanja bangku taman; aset renovasi; pemeliharaan bangunan (satu paket) senilai Rp925.204.074, aset renovasi senilai Rp230.269.674 dan belanja tanaman habis pakai sebesar Rp572.947.080.
Kelasahan penganggaran belanja ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tertanggal 22 Mei 2019.
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate per 31 Desember 2018 menyajikan penganggaran belanja barang dan jasa, belanja modal dan belanja tidak terduga senilai Rp48.691.710.543,00 tidak sesuai klasifikasi belanja yang seharusnya. Termasuk Belanja modal tanah senilai Rp9.714.000.000,- yang realisasinya sebesar 9.527.365.000,- atau 98,08 persen.
Catatan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate tahun 2018, nilai belanja modal tanah seharusnya dianggarkan pada belanja barang dan jasa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas masing-masing belanja Tahun 2018,diketahui terdapat kesalahan pengelompokan belanja pada saat penganggaran yang tidak sesuai dengan klasifikasi realisasi belanja,” penjelasan BPK dalam dokumen hasil temuan laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate tahun 2018, yang dikutip brindonews, Senin malam, 8 Agustus.
LHP ini menyebutkan, atas kesalahan penganggaran tersebut mengakibatkan penyajian akun belanja menjadi lebih tinggi dari seharusnya senilai Rp48.691.710.543,00. (red)