Gunakan Dana Hibah, Dinas PU Bayar Utang Masjid Raya

![]() |
Masjid Raya Sofifi |
SOFIFI,BRN – Dinas
PUPR Malut akan meyelesaikan pembayaran utang Masjid Raya ke pihak PT. Anugerah
Lahan Baru senilai Rp 5,8 miliar. Utang tersebut akan dibayar melalui dana
hibah.
Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba mengatakan, langkah
yang diambil dikarenakan tidak bisa melakukan pembayaran dengan
menggunakan belanja modal dan ini problemnya.
“Ini rumah ibadah, jangan sampai jadi polemik tiap hari. Kita
upayakan segera selesaikan. Kalau PUPR ambil langkah pembayaran sementara tidak
ada administrasi, kami akan menggunakan pola lain dengan dana hibah. Jadi kita
hibahkan saja,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/8/2022).
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu surat dari BPK
untuk berkonsultasi. Meksi demikian katanya, sejauh ini pihaknya sudah
melakukan langkah-langkah untuk penyelesaian utang kepada rekanan.
“Mekanismenya harus berjalan. Tidak bisa semudah itu kita bayar.
Dasar untuk membayar itu apa? Setidaknya ada perikatan atau kontrak, dan
itu menjadi dasar pembayaran. Kalau tidak melalui itu, kita tidak bisa berbuat
banyak. Beda dengan kasus ASN III yang ada kontraknya. Makanya disaat minta
pendapat hukum dari kejaksaan itu, rekomendasi yang dikeluarkan ada dasarnya.
Sementara Masjid Raya tidak ada dasar administrasi yang dilalui,”
katanya (adv/brn)