Brindonews.com






Beranda Hukrim Polda Malut Pecat Oknum Brimob yang Selingkuhi Istri Rekan Polisi

Polda Malut Pecat Oknum Brimob yang Selingkuhi Istri Rekan Polisi

TERNATE, BRN – Seorang anggota brimob Polda Maluku Utara menerima sanksi pemberhentian tidak dengan terhormat atau PTDH. Sanksi diberikan setelah Brimob berinisial A ini terbukti bersalah selingkuhi istri M, rekan anggota polri di Korps Brimob.

“Setelah melalui proses panjang, Pak Kapolda Maluku Utara putuskan memecat A lantaran terbukti bersalah,” kata Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes. Pol. Wahyu Agung Sujatmiko, Selasa 28 Maret.





A sejatinya dipecat setelah putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ternate. Pemberian sanksi PTDH ditangguhkan karena A melakukan banding di PTUN Ambon.

“Belakangan, Polda memutuskan tetap memecat A. Keputusan hakim ada di Pak Kapolda, tetap di PTDH,” sambung Wahyu.

Ia menambahkan, putusan PTDH dikeluarkan sejak awal 2023. “Sudah keluar dari awal Januari 2023,” katanya. (ul/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan