Polda Diminta Tahan Mantan Manager HRD PT. Langgang Buana
Kuasa hukum Direktur PT. Langgang Buana Perkasa, M. Bahtiar Husni |
TERNATE BRN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara didesak untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan atas proses pinjaman di Bank BTN yang melibatkan SH selaku mantan Manager HRD PT. Langgang Buana.
SH yang saat ini menjabat General Manajer Sky Pura itu dilaporkan ke Polda atas tuduhan pemalsuan tanda tangan. Dan saat ini SH sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kami mendesak Polda Malut segera melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ancaman hukum 6 tahun,” kata kuasa hukum Direktur PT. Langgang Buana Perkasa, M. Bahtiar Husni kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, sebagaimana laporan dan alat bukti yang telah diajukan kepada penyidik telah diperiksa di laboratorium, dan hasilnya tidak sama atau palsu. Bahkan SH sebagai tersangka juga telah mengakui memalsukan tanda tangan Direktur PT. Langgang Buana Perkasa.
“Kami mempertanyakan kenapa sampai saat ini belum ditahan. Sedangkan pasal yang disangkakan bisa dilakukan penahan,” ujarnya dengan nada tanya.
Bahtiar yang juga selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut itu menamabahkan, dalam pasal 263 KUHP yang ancaman 6 tahun tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penahanan.
“Jika seperti ini, kami pihak pelapor merasa dalam proses penegakan hukum dinilai pilih kasih. Kami Sangat berharap dalam proses penegakan hukum ini lebih profesional, transparan dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.(Jr/red)