Pasutri Pemilik Kafe Karaoke di Haltim Jadi Tersangka Perdagangan Orang

HALTIM, BRN – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Timur menetapkan AL dan JHK sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) sekaligus pemilik kafe karaoke yang mempekerjakan empat gadis di bawah umur asal Sulawesi Utara. AL alias Ansye Lumonding ini lebih dikenal dengan panggilan samaran Bunda Diana.
AL dan JHK menyandang status tersangka setelah penyidik Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur pidana yang meyakinkan.
Kasus human trafficking ini bermula ketika polisi mencurigai adanya dugaan perdagangan orang di bawah umur. Dan benar saja, setelah diselidiki, bisnis remang-remang yang beralamat di Desa Wayafli, Buli, Kecamatan Maba mempekerjakan gadis di bawah umur. Para korban yang masih berusia 16 dan 17 tahun itu masing-masing AT, KM, LD dan IP.
Kepala Satuan Reskrim Polres Halmahera Timur, Muhammad Andy Kurniawan mengatakan, AL dan JHK resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun.
“Tapi ketentuan kurungan berapa tahun penjara itu keputusan di pengadilan,” ucapnya. **