Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Pekerjakan Anak Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Kafe Karaoke di Haltim Disegel

Pekerjakan Anak Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Kafe Karaoke di Haltim Disegel

Ilustrasi perdagangan orang.

HALTIM, BRN – Kepolisian Resor Halmahera Timur menyegel kafe karaoke di Desa Wayafi, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Garis polisi dipasang akibat kafe berwarna oranye ini mengekploitasi anak di bawah usia.

Kasus ini terungkap ketika Polres Halmahera Timur mencurigai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di tempat itu.





“Kemarin kita amankan empat orang perempuan (korban) dan sudah dimintai keterangan. Para korban masih di bawah umur. Beberapa karyawan perusahaan yang menjadi pelanggan kafe ikut diperiksa,” kata Kapolres Halmahera Timur AKBP. Setyo Agus Hermawan, ketika ditemui awak media di Mapolres Halmahera Timur, Senin, 28 Agustus.

Pelaku utama dalam kasus ini adalah Ansye Lumonding alias Bunda Diana, istri dari pemilik kafe. Sedangkan korbannya masing-masing AT, KM, LD dan IP. Para berusia 16 dan 17 tahun.

“Para korban berasal dari Manado, Sulawesi Utara. Mereka dipekerjakan sebagai pelayan tamu karaoke. Bunda Diana, suami Daian dan anaknya sudah dimintai keterangan,” sambung AKBP. Setyo.





Kafe karaoke di Desa Wayafi, Kecamatan Maba, Kabupaten yang disegel polisi.

 

Hasil pemeriksaan Diana, lanjut Setyo, ditemukan perdagangan anak di bawah umur. Mami Diana mempekerjakan keempat putri belum cukup umur itu dianggap tidak wajar. Karena selain disuru menemani para tamu, jam kerja pun dianggap tidak manusiawi.

“Masuk senin sampai sabtu, dan diperbolehkan istirahat hanya hari minggu. Para korban digaji tiga bulan sekali, itupun dikenakan potongan dari fee meminum Bir,” katanya.





Menurut pengakuan Diana dalam pemeriksaan, kata AKBP. Setyo, keempat remaja ini direkrut langsung olehnya. Pasal yang disangkakan adalah pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

“Korban ingin pulang dan ingin keluar dari cafe (berhenti bekerja), tapi pemilik kafe tidak perbolehkan. Pemilik kafe sampaikan harus bayar tiga kali lipat dari pengeluaran awal. Ini tidak manusiawi, anak bawah umur tidak bisa dipekerjakan di tempat-tempat hiburan,” jelas Setyo.

Kasus TPPO, sebut Setyo, akan diproses sampai pelaku dijerat pidana. Kasus ini tidak ada namanya restorative justice atau penyelesaian bersama.





“Ini supaya masyarakat tahu dan jadi pembelajaran bagi yang lain. Jadi kalau bisa ditahan ya tahan. Saya sudah perintahkan Kasat Rekrim segera lengkapi berkas dan gelar perkara kemudian naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tandasnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan