Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Korban Perdagangan Orang di Kafe Karaoke Tahap Koordinasi Pemulangan

Korban Perdagangan Orang di Kafe Karaoke Tahap Koordinasi Pemulangan

Ilustrasi perdagangan orang.

HALTIM, BRN – Dinas KBP3A Halmahera Timur bergerak cepat merespon kasus perdagangan orang di kafe karaoke di Desa Wayafi, Kecamatan Maba. Sejumlah empat orang korban dalam kasus ini.

Mereka masing-masing AT, KM, LD dan IP. Keempat gadis pelayan tamu karaoke ini masih di bawa usia.





Kasus ini bermula Kepolisian Resor Halmahera Timur menyegel kafe karaoke di Desa Wayafi, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Penyegelan karena Polres Halmahera Timur mencurigai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking yang dilakukan oleh Ansye Lumonding alias Bunda Diana selaku pemilik kafe.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) KBP3A Halmahera Timur, Anissatul Wahida mengaku kalau para korban kini dalam penanganan bidangnya.

“Para korban sudah dapat penanganan dan pendampingan rutin. Setelah kami dapat laporan dari Polres Halmahera Timur, kami langsung turun amankan para korban. Karena asal keempat korban dari Manado, jadi mereka diamankan di rumah aman KBP3A Halmahera Timur terhitung Kamis 24 Agustus kemarin,” kata Anis ketika dihubungi brindonews melalui sambungan telepon seluler, Kamis sore, 31 Agustus.





Langkah lain yang dilakukan, menurut Anis, Bidang PPA KBP3A Halmahera Timur berkoordinasi dengan beberapa pihak, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Salah satunya pemulangan terhadap keempat korban ke Manado, Sulawesi Utara.

“Kebetulan saya di Bogor bersama orang-orang kementerian, dan kemarin saya sudah koordinasikan ke mereka terkait kasus ini, termasuk pemulangan korban. Kami harus menyurat dulu ke DPPPA Maluku Utara kemudian DPPPA menyurat juga ke Kemen PPPA dan nanti kementerian menghubungi DPPPA Sulawesi Utara untuk kita lakukan proses langkah pemulanganya. Apakah nanti dari kementerian yang menjemput ataukah dari kami dinas KBP3A ataupun dari provinsi yang mengantarkan. Itu nanti kami bahas bersama,” jelasnya.

Korban, lanjut Anis, sudah ingin pulang ke daerah asal, namun baru dua orang yang dipulangkan. Satu korban dijemput pihak keluarga di Malifut, sedangkan yang satu lagi pulang ke Manado karena orangtuanya sakit. Sementara dua lainnya masih di amankan di rumah aman.





“Kita tetap upayakan pulangkan mereka. Karena korban ini tidak hanya dipulangkan ke rumah di Manado, tapi setelah diantar pulang, mereka wajib mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi psikologi dari UPTD DPPPA Sulawesi Utara. Kami berkoordinasi juga dengan UPTD di Manado supaya bagaimana jika mereka pulang nanti, ada pembinaan-pembinaan dan rehabilitasi psikologi korban. Apalagi mereka inikan anak anak dari keluarga yang bermasalah, mereka butuh dukungan dari keluarga dan dukungan dari lingkungan, seperti itu. Kita tetap kontrol dan mendampingi secara kontinu,” ucapnya.

Langkah pemulangan terhadap korban akan dibicarakan bersama. Meskipun PPA punya anggaran DAK untuk penagnan kasus serupa. Karena dana tersebut bisa dipakai apabila penanganan dalam daerah.

“Tapi kami masih koordinasikan karena anggaran itu kan untuk penanganan dalam daerah. Apakah bisa lintas provinsi atau tidak. Kalau di dalam daerah semua kebutuhan korban dan pendamping satu orang ditanggung semua,” sambung Anis. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan