Kasus Perdagangan Orang di Kafe Karaoke Haltim Naik Penyidikan

HALTIM, BRN – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Timur menaikkan status kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang diduga dilakukan Ansye Lumonding alias Bunda Diana.
Status penyidikan ditingkatkan setelah polisi menemukan bukti yang dianggap memenuhi pelanggaran pidana dalam kasus ini.
Kendati begitu, polisi belum menahan Bunda Diana dan suaminya selaku pemilik kafe karaoke. Keduanya akan ditahan apabila dalam pengembangan keterangan saksi nanti dibilang terbukti.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP. Taufik Saimima menyatakan, kasus perdagangan anak di bawah umur yang dipekerjakan di kafe karaoke di bilangan Buli itu masih memeriksa enam saksi tambahan. Pemerinksaan tambahan saksi dalam rangka pengembangan kasus.
Enam saksi tambahan ini, kata AKP. Taufik, termasuk orang tua AT, KM, LD dan IP selaku korban human trafficking.
“Belum bisa ambil langkah menahan Bunda Diana dan suaminya. Kami harus periksa terduga pelaku dan satu saksi orang tua dari korban baru bisa dilakukan penahanan,” ucapnya, Senin, 4 September. (mal/red)