Panitia Seleksi Penerimaan Anggota Polri Terbukti Terima Suap

![]() |
Kabid Prompam Polda Malut AKBP Susanto |
TERNATE BRN – Kepolisian
Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) akhirnya mengungkap kasus suap dalam seleksi
penerimaan anggota Polri tahun 2019.
Untuk sementara Bidang
Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) sudah
menetapkan Dua orang perwira Polda Malut melanggar kode etik Polri, yakni
Kepala Bidang Doktes Kesehatan (Kabid Dokes) AKBP Maringan S beserta anak
buahnya AKP Gufron.
Selain itu ada 9 orang lainya
masih dalam pemeriksaan yang diduga menerima suap atau melakukan pungli terkait
perekrutan casis Bintara tersebut,” ungkap Kabid Prompam Polda Malut AKBP
Susanto kepada wartawan , Minggu (18/8/2019).
Susanto menjelaskan, selain
mantan kabid Dokkes, juga ikut menyeret AKP Gufron dari satuan Bidang Dokes
yang sama menyandang status terduga tersangka.
“Keduanya terlibat
menerima sejumalah uang senilai 45 juta melalui AKP Gufron kemudian menyerahkan
uang tersebut ke Kabid Dokes,” Akunya.
Karena itu kata Susanto,
dalam putusan majelis hakim memutuskan bersifat Demosi yakni dipindah tugaskan
ke fungsi berbeda-beda selama 2 tahun.
“Perbuatan tercela
seperti ini saksinya harus meminta maaf kepada pimpinan serta institusi
Polri. Selain itu tersisa 9 orang dalam pemeriksaan secara itensif
diantaranya 6 PNS Polda Malut serta 3 presonil,” Cetusnya.
Ia juga menambahkan, untuk
semenatara AKP Gufron dalam penangan Bidang Propam sambil menunggu surat mutasi
untuk dipidahkan tugaskan kemana kita belum tahu (shl/tim/brn)