Brindonews.com
Beranda Hukrim Natal 2018, 87 Napi Dapat Remisi, Satu Napi Langsung Bebas

Natal 2018, 87 Napi Dapat Remisi, Satu Napi Langsung Bebas

Sebanyak 87 narapidana dilingkungan kantor wilayah Kemenkumham mendapat Remisi Khusus Natal 25 Desember 2018

TERNATE, BRN – Sebanyak 87 narapidana dilingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mendapat Remisi Khusus (RK) di hari Natal 25 Desember 2018.

Penyerahan Remisi ini diserahkan langsung Kakanwil Malut Nofli di wakili Kelapa Lapas (Kalapas) Klas IIA Ternate Muji Widodo dan di hadiri seluruh Kalapas, Karutan atau yang mewakili dan pegawai di lingkup Lapas klas IIA Ternate serta Narapidana yang beragama Kristen di Lapas Klas IIA Ternate





Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor PAS-895.PK.01.01.02  pada tanggal 18 Desember  Tahun 2018 tentang pemberian Remisi khusus (RK) Natal Tahun 2018

Penyerahan ini dilakukan secara simbolis dari kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pas Pengentasan Anak informasi dan komunikasi, Nirhono Jatmokoadi Kepada Kalapas Klas IIA Ternate Muji Widodo, dan di berikan langsung kepada warga binaan

Kalapas Klas IIA Ternate Muji Widodo kepada wartawan Selasa (25/12/2018) mengatakan untuk rekapitulasi  jumlah Narapidana dan anak Pidana yang memperoleh RK Natal tahun 2018, Berdasarkan besaran  perolehan yang ada di Malut diserahkan secara simbolis di Lapas Klas IIA Ternate.





Menurutnya, natal tahun 2018 ada sebanyak 87 orang yang mendapatkan Remisi yakni Lapas klas IIA Ternate sebanyak 15 Orang, Lapas Klas IIB Tobelo 34 orang, Lapas Klas IIB Sanana 2 orang, Lapas Klas IIB Jailolo 11 orang, dan Lapas Klas IIB Ternate sebanyak 2 orang.

Sementara Kata Muji, untuk Lapas Klas II Anak Ternate 2 orang, Lapas Perempuan Ternate 1 orang, Rutan Klas IIB Weda 2 orang, Rutan Klas IIB Soasio 8 orang, Cabang Rutan Labuha 10 orang.

” Untuk Remisi Natal 2018 kali ini diantara 87 orang ada satu warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo telah dinyatakan bebas, ” Ujarnya.





Lanjut dia, Pemberian Remisi khusus natal tahun 2018 didominasi narapidana pada kasus pidana umum, sedangkan  untuk pidana narkoba sangatlah selektif karena diatur dalam PP nomor 12 Tahun 1999.

” Pemberian RK Natal di tahun 2018 didominasi oleh narapidana pada kasus pidana umum. Sedangkan untuk narkoba sangat selektif sebab telah diatur dalam PP nomor 12 tahun 1999, ” tutupnya (Shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan