Brindonews.com
Beranda Hukrim Aniaya Polwan, IN Terancam 5 Tahun Penjara

Aniaya Polwan, IN Terancam 5 Tahun Penjara

Pengaiayaan: Pelaku penganiayaan terhadap Polwan dari Polda Malut insial M (33). Pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai honorer di Kemenhub Kota Ternate. 

TERNATE, BRN – Seorang pegawai honorer Kementerian
Perhubungan Kota Ternate inisial nama IN (31) terpaksa berurusan dengan Polisi.
Berlakangan terungkap IN diketahui menganiaya salah satu anggota Polisi Wanita
(Polwan) Polda Malut inisial M (33) berpangkat Brigpol di Kelurahan Tafure
Kecamatan Ternate Utara, Rabu (22/8) kemarin sekira pukul 17.20 WIT.

Berdasarkan
informasi yang dihimpun, saat itu bermula M menjemput saudaranya Anti di kampus
Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) di Kelurahan Dufa-dufa Kecamatan Ternate
Utara. Sesampainya di rumah Anti, tiba-tiba mendengar suara tangisan perempuan.
Keduanya pun mencari tahu dari mana asal-asul suara tangisan itu berada. Alhasil,
diketahuilah suara tangisan itu adalah inisial A (31) lantaran bentrok dengan
pacarnya insial A.





Korban penganiayaan yang dilakukan IN (31). Akibatnya, Polwan yang berpangkat Brigpol  di Polda Malut ini mengalami luka di bagian atas alis mata dan mengeluarkan banyak darah.  

Untuk
memastikan hal tersebut, reporter media ini mengkonfirmasi Kepala Bagian
Operasional (Kabag Ops) Polres Ternate, AKP Roy B. Simangunsong. Dari hasil
konfirmasi tersebut, Kabag Ops, AKP Roy menjelaskan sebelum terjadi bentrok, pelaku
IN (31) sudah mengkonsumsi minuman keras (miras). Sementara korban penganiayaan
yaitu M masuk kedalam kamar karena mendengar suara tersebut.


Mendengar suara itu kemudian korban masuk kedalam dan melihat kondisi yang
terjadi, dari situ diketahui ternyata pelaku IN dan pacarnya A sudah lebih
dulu konflik perkelahian. Karena melihat baju yang kenakan pacar pelaku sudah
robek, korban pun memukul pelaku. Pelaku kemudian balik memukul korban di bagian
jidat (testa) kanan atas sehingga mengakibatkan luka robek dibagian atas alis
mata,” jelas Kabag Ops.

Karena
mengelurkan banyak darah, kata Kabag Ops, korban kemudia berlari keluar rumah
sambil berteriak minta tolong kepada warga setempat serta meminta bantu warga
lain untuk memanggil ketua RT setempat. Sekira pukul 19.00 WIT korban menghubungi
Polsek Ternate Utara untuk melaporkan kejadian tersebut sekira pukul 19.00 WIT.





“ Setelah
kejadian, anggota Polsek langsung mengamankan pelaku di Polsek Ternate Utara,
dan sekarang pelakunya sudah di amankan di Mapolres,” kata Roy.

Sedangkan untuk hukuman,
AKP Roy mengataka pelaku dikenakan pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan
hukuman penjara di bawa 5 tahun. (Shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan