Brindonews.com






Beranda News Mengenal Proper SI DUMAS, Peluit Merah yang Siap Terima Laporan Korupsi

Mengenal Proper SI DUMAS, Peluit Merah yang Siap Terima Laporan Korupsi

Logo, foto reformer, QR Barcode, dan link website SI DUMAS.





SOFIFI,
BRN
– Inspektorat Provinsi Maluku Utara mulai menerapkan
sistem baru tentang pengaduan masyarakat.

Pemberlakukan proyek perubahan (proper) dari Nani Riana Pakaya yang dinamai
SI DUMAS ini sebagai upaya dan
wujud komitmen menciptakan tata kelola yang baik dan
bersih atau good governance. Nani Riana Pakaya adalah Reformer PKA Angkatan 1 2022.

Akronim dari Pengaduan
Masyarakat melalui Sistem Whistleblowing merupakan aksi perubahan Nani Riana Pakaya ketika
mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
(PKA) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang bekerjasama
dengan LAN RI.
 





SI DUMAS adalah platform berbasi digital yang bertujuan mencegah dengan melakukan
deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi
Maluku Utara dan memberikan fasilitas bagi pegawai dan masyarakat untuk
mengadukan penyimpangan yang terjadi. 

Tampilan beranda SI DUMAS. SI DUMAS adalah sarana untuk menyampaikan informasi secara online maupun offline apabila pelapor menemukan, mendengar, dan mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi/penyimpangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

 

Nani Riana Pakaya
menjelaskan, SI DUMAS adalah penanganan pengaduan masyarakat yang
dibuat sebagai whistleblowing system dengan berbasis digital melalui digital
form
(google form), QR Barcode, dan surel (email).
 





SI DUMAS memfokuskan
pada pengaduan dugaan pelanggaran tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi
yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi
tempatnya bekerja.

“Setiap laporan yang disampaikan oleh pelapor harus dapat
dipertanggungjawabkan dan bukan bersifat fitnah yang mencemarkan nama baik dan/atau
reputasi seseorang serta terjaga kerahasiaannya.  Pak Inspektur Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.
T. Ali. SH.MM.CGCAE selaku mentor,  dan coach-nya
yaitu Drs. Sadik Arbi, M.Si.,” ucap Nani
dalam keterangan keterangan tertulisnya yang diterima
brindonews, Kamis,2 Februari. 

Adapun tujuan Jangka
pendek yang akan dicapai dalam 60 hari kalender sejak 18 Desember 2022, adalah  tersusunnya Whistleblowing System SI
DUMAS
secara digital yang memudahkan masyarakat (pelapor) saat menyampaikan
pengaduan.





Dalam pelaksanaan
Aktualisasi Perubahan ini, sambung Nani, pelaporan dapat dilakukan melalui Sistim
QR Barcode, mengirim laporan ke alamat E-mail irbansus.itprovmu@gmail.com,  WhatsApp dengan nomor 0821 9333 9545, dan
mengunjungi website https://bit.ly/wbs-malut.

“Di dalamya sudah dilengkapi
buku panduan dan SOP SI DUMAS. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan  pada 
Peraaturan Gubernur Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2020 Perubahan atas Perubahan
Gubernur Maluku Utara Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
organisasi, Tugas dan Fungsi Inspektorat Provinsi Maluku Utara Pasal 12 A tentang
Inspektur Pembantu Khusus ayat (1) yang menyatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi
adalah melakukan penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigasi,”
ucapnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan