Mengenal Proper SI DUMAS, Peluit Merah yang Siap Terima Laporan Korupsi
Logo, foto reformer, QR Barcode, dan link website SI DUMAS. |
SOFIFI,
BRN– Inspektorat Provinsi Maluku Utara mulai menerapkan
sistem baru tentang pengaduan masyarakat.
Pemberlakukan proyek perubahan (proper) dari Nani Riana Pakaya yang dinamai
SI DUMAS ini sebagai upaya dan wujud komitmen menciptakan tata kelola yang baik dan
bersih atau good governance. Nani Riana Pakaya adalah Reformer PKA Angkatan 1 2022.
Akronim dari Pengaduan
Masyarakat melalui Sistem Whistleblowing merupakan aksi perubahan Nani Riana Pakaya ketika
mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
(PKA) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang bekerjasama
dengan LAN RI.
SI DUMAS adalah platform berbasi digital yang bertujuan mencegah dengan melakukan
deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi
Maluku Utara dan memberikan fasilitas bagi pegawai dan masyarakat untuk
mengadukan penyimpangan yang terjadi.
Nani Riana Pakaya
menjelaskan, SI DUMAS adalah penanganan pengaduan masyarakat yang
dibuat sebagai whistleblowing system dengan berbasis digital melalui digital
form (google form), QR Barcode, dan surel (email).
SI DUMAS memfokuskan
pada pengaduan dugaan pelanggaran tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi
yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi
tempatnya bekerja.
“Setiap laporan yang disampaikan oleh pelapor harus dapat
dipertanggungjawabkan dan bukan bersifat fitnah yang mencemarkan nama baik dan/atau
reputasi seseorang serta terjaga kerahasiaannya. Pak Inspektur Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.
T. Ali. SH.MM.CGCAE selaku mentor, dan coach-nya
yaitu Drs. Sadik Arbi, M.Si.,” ucap Nani dalam keterangan keterangan tertulisnya yang diterima
brindonews, Kamis,2 Februari.
Adapun tujuan Jangka
pendek yang akan dicapai dalam 60 hari kalender sejak 18 Desember 2022, adalah tersusunnya Whistleblowing System SI
DUMAS secara digital yang memudahkan masyarakat (pelapor) saat menyampaikan
pengaduan.
Dalam pelaksanaan
Aktualisasi Perubahan ini, sambung Nani, pelaporan dapat dilakukan melalui Sistim
QR Barcode, mengirim laporan ke alamat E-mail irbansus.itprovmu@gmail.com, WhatsApp dengan nomor 0821 9333 9545, dan
mengunjungi website https://bit.ly/wbs-malut.
“Di dalamya sudah dilengkapi
buku panduan dan SOP SI DUMAS. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada
Peraaturan Gubernur Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2020 Perubahan atas Perubahan
Gubernur Maluku Utara Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
organisasi, Tugas dan Fungsi Inspektorat Provinsi Maluku Utara Pasal 12 A tentang
Inspektur Pembantu Khusus ayat (1) yang menyatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi
adalah melakukan penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigasi,”
ucapnya. (red)